ESDM beri rekemondasi SPE Freeport dan Newmont
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan memberikan rekomendasi bagi perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) PT Frereport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), guna mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan rekomendasi serupa kepada kedua perusahaan tambang raksasa itu agar diberikan status Eksportir Terdaftar (ET) oleh Kemendag. Kini, Freeport dan Newmont telah mengantongi ET untuk kemudian dilanjutkan mendapatkan SPE.
"Dalam waktu seminggu ke depan kami bakal berikan rekomendasi untuk mendapatkan SPE bagi Freeport dan Newmont," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, dengan memberikan rekomendasi tersebut, maka proses persetujuan penerbitan SPE ditentukan Kemendag. Secara otomatis, jika SPE diterbitkan, kedua peruasahaan itu telah menyepakati besaran Bea Keluar (BK).
Menteri Keungan Chatib Basri menyebutkan, besaran BK yang ditentukan bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat tahun ini mencapai 20-25 persen. BK akan dikenakan secara progresif di tahun berikutnya yakni sebesar 30-45 persen, sementara di 2016 sebesar 50-60 persen.
Sukhyar menganggap pemberian izin ekspor konsentrat perlu melalui beberapa proses. "Jadi tidak hanya dapat ET dia langsung bisa ekspor konsentrat. Ini perlu melalui proses panjang. ET itu hanya sebatas registrasi bahwa perusahaan ini akan ekspor. Harus ada SPE jika mereka ingin ekspor konsentrat," pungkas dia.
Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan rekomendasi serupa kepada kedua perusahaan tambang raksasa itu agar diberikan status Eksportir Terdaftar (ET) oleh Kemendag. Kini, Freeport dan Newmont telah mengantongi ET untuk kemudian dilanjutkan mendapatkan SPE.
"Dalam waktu seminggu ke depan kami bakal berikan rekomendasi untuk mendapatkan SPE bagi Freeport dan Newmont," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, dengan memberikan rekomendasi tersebut, maka proses persetujuan penerbitan SPE ditentukan Kemendag. Secara otomatis, jika SPE diterbitkan, kedua peruasahaan itu telah menyepakati besaran Bea Keluar (BK).
Menteri Keungan Chatib Basri menyebutkan, besaran BK yang ditentukan bagi perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat tahun ini mencapai 20-25 persen. BK akan dikenakan secara progresif di tahun berikutnya yakni sebesar 30-45 persen, sementara di 2016 sebesar 50-60 persen.
Sukhyar menganggap pemberian izin ekspor konsentrat perlu melalui beberapa proses. "Jadi tidak hanya dapat ET dia langsung bisa ekspor konsentrat. Ini perlu melalui proses panjang. ET itu hanya sebatas registrasi bahwa perusahaan ini akan ekspor. Harus ada SPE jika mereka ingin ekspor konsentrat," pungkas dia.
(izz)