BKPM: UU tentang kemudahan usaha masih dibahas

Kamis, 24 April 2014 - 17:39 WIB
BKPM: UU tentang kemudahan...
BKPM: UU tentang kemudahan usaha masih dibahas
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar dalam acara pelaporan hasil realisasi investasi triwulan pertama 2014 menjelaskan mengenai pelaksanaan apa yang disebut dengan kebaikan kemudahan berusaha.

Yang intinya menurutnya, sebagian besar dari 17 rencana aksi yg dirancang pada 17 Oktober tahun lalu, hanya dua yang belum selesai. Terutama karena memang prosesnya harus diselesaikan di tingkat pembahasan Undang Undang (UU).

"Sisanya sudah diselesaikan semua, mulai dari SIUP, BPJS, percepatan pengecekan sertifikat tanah, penyambungan layanan PDAM, telepon, pembentukan lembaga informasi perkreditan, pembayaran BPJS melalui e-payment, dan dua hal tadi yang saya sebutkan masih dalam pembahasan UU," jelas Mahendra di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Mahendra melanjutkan, dalam saat yang bersamaan telah diterbitkan dari Mahkamah Agung (MA) untuk penyedarhanaan proses percepatan perizinan. Ditambah yang sebelumnya belum ada pembentukan untuk pembuatan Perseroan Terbatas (PT) secara online. Sehingga saat ini untuk pencatatan nama PT secara online bisa dilakukan dan selesai dalam satu hari.

"Kami juga melaporkan bahwa di BKPM akan melakukan beberapa hal lain yang harapannya bisa selesai sebelum Oktober nanti," jelas Mahendra.

Langkah pertama adalah ditayangkannya proses perizinan secara online. Yang sudah dilakukan hingga sekarang adalah peraturan perizinan secara online. Walaupun pihaknya juga mendapat masukan bahwa web untuk layanan tersebut perlu diperbaiki sana-sini.

"Kemudian setelah 2 bulan kita tidak melayani untuk tatap muka, bagi yang khusus untuk izin prinsip. Kemudian kita juga akan meningkatkan sampai izin usaha, rencananya bisa selesai tahun ini," ungkapnya.

Pihaknya menginginkan, apa yang selama ini ada di kantor, bisa terlayani dengan baik secara online sehingga bisa mempermudah dan mempercepat proses perizinan itu. "Terlebih lagi di era sekarang, orang-orang sangat mudah berhubungan via online karena dimana-mana sudah ada internet dan di mereka melengkapi keseharian mereka dengan ponsel pintar yang bisa mengakses internet," ujarnya.

"Selain itu, kami berupaya memperbaiki proses dan formulasi dari sejumlah proyek terkait dengan kerja sama pemerintah swasta untuk infrastruktur yang secara spesifik telah ditetapkan. Dalam hal ini ada 5 proyek, yaitu pembangunan listrik, pelabuhan, air minum, kereta api, dan jalan tol," sambungnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)