Garuda pastikan pengadaan barang/jasa sesuai aturan

Kamis, 08 Mei 2014 - 11:34 WIB
Garuda pastikan pengadaan...
Garuda pastikan pengadaan barang/jasa sesuai aturan
A A A
Sindonews.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membantah adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, melalui praktik koruposi, kolusi dan nepotisme (KKN). Proses pengadaan harus melalui beberapa tahapan.

Direktur Sumber Daya Manusia Garuda Indonesia Heriyanto AP mengatakan, untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, perseroan mengimpementasikan mekanisme Quality Assurance dan Internal Audit.

"Saat ini, proses pengadaan barang dan jasa Garuda dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement melalui situs www.eproc.garuda-indonesia.com. Garuda Indonesia merupakan BUMN pertama yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement) maupun proses lelang secara elektronik (e-auction), yaitu pada tahun 2001," kata Heriyanto dalam jumpa persnya di Hotel Mulia, Rabu (7/5/2014) malam.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan perusahaan, diantaranya sistematis dan terencana, mengikuti best practice, menghindari praktik KKN dengan melakukan pengadaan secara langsung (direct source dan tanpa perantara), efisien dan bertanggung jawab serta terkoordinasi.

"Adapun aturan-aturan tersebut disusun dalam procurement manual yang difokuskan pada lima prinsip utama, quality, volume, price, time dan source," tambahnya.

Penyusunan manual tersebut ditujukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara profesional, transparan dan berdasar pada kejujuran. Manual tersebut juga dibuat untuk menjaga tidak terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) antara pihak yang melaksanakan pengadaan jasa dengan peserta (sources).

Untuk menghindari adanya konflik kepentingan maupun praktik-praktik KKN, baik pelaksana pengadaan jasa dan peserta diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan conflict of interest.

Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh peserta untuk memberikan pemahaman terkait prosedur GCG di perusahaan serta untuk menghindari praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Mampu Bayar Hutang,...
Tak Mampu Bayar Hutang, PT Garuda Indonesia Bangkrut
Intip 5 Siasat Garuda...
Intip 5 Siasat Garuda Indonesia Saat Beban Utang Terus Membengkak
Menakar Skema Penyelamatan...
Menakar Skema Penyelamatan Garuda Indonesia di Tengah Lilitan Utang Jumbo
Dirut Garuda Indonesia...
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra: Garuda Siap Mengembalikan Kepercayaan Publik
Sanggupkah Garuda Indonesia...
Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Selamatkan Garuda Indonesia,...
Selamatkan Garuda Indonesia, Pengamat Penerbangan Minta Semua Pihak Satu Bahasa
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
8 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
10 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
11 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
12 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
14 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved