Garuda pastikan pengadaan barang/jasa sesuai aturan
A
A
A
Sindonews.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) membantah adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, melalui praktik koruposi, kolusi dan nepotisme (KKN). Proses pengadaan harus melalui beberapa tahapan.
Direktur Sumber Daya Manusia Garuda Indonesia Heriyanto AP mengatakan, untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, perseroan mengimpementasikan mekanisme Quality Assurance dan Internal Audit.
"Saat ini, proses pengadaan barang dan jasa Garuda dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement melalui situs www.eproc.garuda-indonesia.com. Garuda Indonesia merupakan BUMN pertama yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement) maupun proses lelang secara elektronik (e-auction), yaitu pada tahun 2001," kata Heriyanto dalam jumpa persnya di Hotel Mulia, Rabu (7/5/2014) malam.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan perusahaan, diantaranya sistematis dan terencana, mengikuti best practice, menghindari praktik KKN dengan melakukan pengadaan secara langsung (direct source dan tanpa perantara), efisien dan bertanggung jawab serta terkoordinasi.
"Adapun aturan-aturan tersebut disusun dalam procurement manual yang difokuskan pada lima prinsip utama, quality, volume, price, time dan source," tambahnya.
Penyusunan manual tersebut ditujukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara profesional, transparan dan berdasar pada kejujuran. Manual tersebut juga dibuat untuk menjaga tidak terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) antara pihak yang melaksanakan pengadaan jasa dengan peserta (sources).
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan maupun praktik-praktik KKN, baik pelaksana pengadaan jasa dan peserta diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan conflict of interest.
Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh peserta untuk memberikan pemahaman terkait prosedur GCG di perusahaan serta untuk menghindari praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Direktur Sumber Daya Manusia Garuda Indonesia Heriyanto AP mengatakan, untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, perseroan mengimpementasikan mekanisme Quality Assurance dan Internal Audit.
"Saat ini, proses pengadaan barang dan jasa Garuda dilaksanakan melalui mekanisme e-procurement melalui situs www.eproc.garuda-indonesia.com. Garuda Indonesia merupakan BUMN pertama yang melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement) maupun proses lelang secara elektronik (e-auction), yaitu pada tahun 2001," kata Heriyanto dalam jumpa persnya di Hotel Mulia, Rabu (7/5/2014) malam.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan perusahaan, diantaranya sistematis dan terencana, mengikuti best practice, menghindari praktik KKN dengan melakukan pengadaan secara langsung (direct source dan tanpa perantara), efisien dan bertanggung jawab serta terkoordinasi.
"Adapun aturan-aturan tersebut disusun dalam procurement manual yang difokuskan pada lima prinsip utama, quality, volume, price, time dan source," tambahnya.
Penyusunan manual tersebut ditujukan agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara profesional, transparan dan berdasar pada kejujuran. Manual tersebut juga dibuat untuk menjaga tidak terjadinya conflict of interest (konflik kepentingan) antara pihak yang melaksanakan pengadaan jasa dengan peserta (sources).
Untuk menghindari adanya konflik kepentingan maupun praktik-praktik KKN, baik pelaksana pengadaan jasa dan peserta diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan conflict of interest.
Surat pernyataan tersebut disampaikan kepada seluruh peserta untuk memberikan pemahaman terkait prosedur GCG di perusahaan serta untuk menghindari praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
(rna)