OJK nilai potensi industri keuangan syariah cerah
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, potensi industri keuangan syariah masih akan tumbuh besar untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Sejauh ini, pasar perbankan syariah masih statis di angka 5 persen.
"Kami mengharapkan, keuangan syariah saat ini secara menyeluruh bisa di angka 5-7 persen. Ini potensinya sangat besar," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan, Mulya E Siregar di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Daya saing perbankan syariah perlu didorong untuk terus tumbuh. Sehingga, memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian. Untuk memperluas industri keuangan syariah, pihaknya sudah bekerja sama dengan lima kota industri.
"OJK sendiri terus mendorong penetrasi perbankan syariah dengan rutin menggelar iB Vaganza, bekerja sama dengan industri," jelas dia.
Hasilnya, ada tambahan 99.000 rekening baru dengan dana terkumpul sebesar Rp321 miliar dan pembiayaan baru sebesar Rp212 miliar.
Selain mendorong dari sisi bisnis, pengaturan dan pengawasan, OJK tengah menyusun permodalan dan manajemen risiko berdasarkan risk based bank rating (RBBR).
"Kami juga tengah mengkaji ulang penerapan kewajiban penyediaan modal minimum atau rasio kecukupan modal (CAR) perbankan syariah," pungkas dia.
"Kami mengharapkan, keuangan syariah saat ini secara menyeluruh bisa di angka 5-7 persen. Ini potensinya sangat besar," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan, Mulya E Siregar di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Daya saing perbankan syariah perlu didorong untuk terus tumbuh. Sehingga, memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian. Untuk memperluas industri keuangan syariah, pihaknya sudah bekerja sama dengan lima kota industri.
"OJK sendiri terus mendorong penetrasi perbankan syariah dengan rutin menggelar iB Vaganza, bekerja sama dengan industri," jelas dia.
Hasilnya, ada tambahan 99.000 rekening baru dengan dana terkumpul sebesar Rp321 miliar dan pembiayaan baru sebesar Rp212 miliar.
Selain mendorong dari sisi bisnis, pengaturan dan pengawasan, OJK tengah menyusun permodalan dan manajemen risiko berdasarkan risk based bank rating (RBBR).
"Kami juga tengah mengkaji ulang penerapan kewajiban penyediaan modal minimum atau rasio kecukupan modal (CAR) perbankan syariah," pungkas dia.
(izz)