Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 12:50 WIB
Apemindo Nilai Seluruh...
Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang menuturkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 4/2009, kontrak karya (KK) pertambangan sudah tidak diperbolehkan lagi, dan dianggap ilegal.

"Kalau kita menjalankan UU Nomor 4 tahun 2009 masih ada enggak yang disebut dengan KK? Sudah enggak ada. KK itu ilegal, tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK," ujarnya di Gedung Menara Kadin, Jumat (29/8/2014).

Sejak satu tahun diundangkan yaitu pada 2010, lanjut Poltak, seharusnya KK sudah tidak ada dan selesai semua. Namun, hingga saat ini KK masih digunakan untuk para kontraktor tambang di Indonesia.

Menurutnya, watak pemerintah Indonesia terhadap korporasi besar terlalu memberikan toleransi, sementara kepada korporasi dalam negeri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru menindas.

"Dampaknya langsung seperti sekarang, BBM saja enggak bisa diselesaikan. Harusnya dengan kekayaan alam kita, dengan cadangan mineral yang cukup besar kita enggak ada masalah dengan BBM," tambah dia.

Poltak menuturkan, jika mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah atau yang belum habis berlakunya sudah ilegal dan melanggar konstitusi.

"Kalau mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah habis ataupun yang belum habis itu sudah ilegal, melanggar konstitusi," jelasnya.

Dia menegaskan, kontrak perusahaan tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia seharusnya ilegal dan tidak bisa diperpanjang.

"Ya harusnya begitu (jangan diperpanjang). Itu yang kita pertanyakan, kenapa masih diperpanjang. Kalau kita mau menjalankan konstitusi, jalankan dengan konsisten," pungkas Poltak.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Dugaan Puluhan Tambang...
Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
Berita Terkini
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
13 menit yang lalu
Studi Kearney: Masa...
Studi Kearney: Masa Depan Ekonomi Bergantung Kemampuan Adaptasi dengan AI
46 menit yang lalu
Tipis, IHSG Dibuka Merayap...
Tipis, IHSG Dibuka Merayap Naik ke 6.197 saat 528 Saham Malas Bergerak
1 jam yang lalu
Daftar Harga Emas Termurah...
Daftar Harga Emas Termurah hingga Paling Mahal usai Jatuh Rp4 Ribu per Gram
2 jam yang lalu
Lebih Ngeri dari Blokade...
Lebih Ngeri dari Blokade Selat Hormuz, Penutupan Laut Merah Ancam Energi Global
2 jam yang lalu
IHSG Pekan Ini Berpeluang...
IHSG Pekan Ini Berpeluang ke Level 6.380, Musim Laporan Keuangan Emiten Jadi Motor Penggerak
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved