Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 12:50 WIB
Apemindo Nilai Seluruh...
Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang menuturkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 4/2009, kontrak karya (KK) pertambangan sudah tidak diperbolehkan lagi, dan dianggap ilegal.

"Kalau kita menjalankan UU Nomor 4 tahun 2009 masih ada enggak yang disebut dengan KK? Sudah enggak ada. KK itu ilegal, tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK," ujarnya di Gedung Menara Kadin, Jumat (29/8/2014).

Sejak satu tahun diundangkan yaitu pada 2010, lanjut Poltak, seharusnya KK sudah tidak ada dan selesai semua. Namun, hingga saat ini KK masih digunakan untuk para kontraktor tambang di Indonesia.

Menurutnya, watak pemerintah Indonesia terhadap korporasi besar terlalu memberikan toleransi, sementara kepada korporasi dalam negeri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru menindas.

"Dampaknya langsung seperti sekarang, BBM saja enggak bisa diselesaikan. Harusnya dengan kekayaan alam kita, dengan cadangan mineral yang cukup besar kita enggak ada masalah dengan BBM," tambah dia.

Poltak menuturkan, jika mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah atau yang belum habis berlakunya sudah ilegal dan melanggar konstitusi.

"Kalau mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah habis ataupun yang belum habis itu sudah ilegal, melanggar konstitusi," jelasnya.

Dia menegaskan, kontrak perusahaan tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia seharusnya ilegal dan tidak bisa diperpanjang.

"Ya harusnya begitu (jangan diperpanjang). Itu yang kita pertanyakan, kenapa masih diperpanjang. Kalau kita mau menjalankan konstitusi, jalankan dengan konsisten," pungkas Poltak.
(izz)
Berita Terkait
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Dugaan Puluhan Tambang...
Dugaan Puluhan Tambang Bodong, Pakar Hukum: Ancamannya Pidana
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
RKAB Babel Harus Selaras...
RKAB Babel Harus Selaras Aturan Turunan UU Minerba
UU Minerba Disahkan...
UU Minerba Disahkan DPR! Ormas hingga UMKM Leluasa Garap Tambang | Sindo Flash
Berita Terkini
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
3 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
3 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
8 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
8 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
9 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
10 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved