Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 12:50 WIB
Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal
Apemindo Nilai Seluruh KK Pertambangan Ilegal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang menuturkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No 4/2009, kontrak karya (KK) pertambangan sudah tidak diperbolehkan lagi, dan dianggap ilegal.

"Kalau kita menjalankan UU Nomor 4 tahun 2009 masih ada enggak yang disebut dengan KK? Sudah enggak ada. KK itu ilegal, tapi kenyataannya kita masih bicara renegosiasi KK," ujarnya di Gedung Menara Kadin, Jumat (29/8/2014).

Sejak satu tahun diundangkan yaitu pada 2010, lanjut Poltak, seharusnya KK sudah tidak ada dan selesai semua. Namun, hingga saat ini KK masih digunakan untuk para kontraktor tambang di Indonesia.

Menurutnya, watak pemerintah Indonesia terhadap korporasi besar terlalu memberikan toleransi, sementara kepada korporasi dalam negeri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru menindas.

"Dampaknya langsung seperti sekarang, BBM saja enggak bisa diselesaikan. Harusnya dengan kekayaan alam kita, dengan cadangan mineral yang cukup besar kita enggak ada masalah dengan BBM," tambah dia.

Poltak menuturkan, jika mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah atau yang belum habis berlakunya sudah ilegal dan melanggar konstitusi.

"Kalau mengacu pada UU No 4/2009, semua perpanjangan KK yang sudah habis ataupun yang belum habis itu sudah ilegal, melanggar konstitusi," jelasnya.

Dia menegaskan, kontrak perusahaan tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia seharusnya ilegal dan tidak bisa diperpanjang.

"Ya harusnya begitu (jangan diperpanjang). Itu yang kita pertanyakan, kenapa masih diperpanjang. Kalau kita mau menjalankan konstitusi, jalankan dengan konsisten," pungkas Poltak.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)