Kemendag Awasi 218 Produk Langgar Ketentuan SNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini, Kemendag sedang mengawasi 218 produk yang melanggar ketentuan SNI.
Dari total itu, sebanyak 89 di antaranya dipastikan melanggar dan terancam ditindak tegas.
Kemendag melakukan pengawasan prapasar dan di pasar sesuai Permendag No14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, serta Permendag No20/M-Dag/Per/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa.
"Setiap produk yang diberlakukan SNI secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, NRP/NPB, dan label berbahasa Indonesia bila diperdagangkan," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo dalam rilisnya, Jumat (7/11/2014).
Saat ini, sudah terdapat 106 produk yang terdiri dari 122 SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Pada periode Januari-Agustus 2014 terdapat 218 produk yang diawasi.
Dari jumlah tersebut terdapat 60 produk (33 SNI, 13 label, dan 14 MKG) sudah sesuai ketentuan, terdiri dari 39 produk dalam negeri dan 21 impor.
Sementara, produk yang diduga tidak sesuai sebesar 89 produk (17 SNI, 49 label, dan 23 MKG) yang terdiri dari 22 produk dalam negeri dan 67 impor.
"Sisanya, sebesar 69 produk masih dalam proses pengujian di laboratorium," ujarnya.
Di samping pengawasan berkala, pada 29-31 Oktober 2014 telah dilaksanakan sidak di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan ditemukan beberapa produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Produk tersebut yaitu, helm kendaraan bermotor roda dua (2 merek), penanak nasi/rice cooker (3 merek), kipas angin (1 merek), setrika listrik (1 merek), dan telepon seluler (2 merek).
"Terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan teguran tertulis maupun proses penegakan hukum. Seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk," imbuh Widodo.
Dari total itu, sebanyak 89 di antaranya dipastikan melanggar dan terancam ditindak tegas.
Kemendag melakukan pengawasan prapasar dan di pasar sesuai Permendag No14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, serta Permendag No20/M-Dag/Per/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan Jasa.
"Setiap produk yang diberlakukan SNI secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, NRP/NPB, dan label berbahasa Indonesia bila diperdagangkan," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo dalam rilisnya, Jumat (7/11/2014).
Saat ini, sudah terdapat 106 produk yang terdiri dari 122 SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Pada periode Januari-Agustus 2014 terdapat 218 produk yang diawasi.
Dari jumlah tersebut terdapat 60 produk (33 SNI, 13 label, dan 14 MKG) sudah sesuai ketentuan, terdiri dari 39 produk dalam negeri dan 21 impor.
Sementara, produk yang diduga tidak sesuai sebesar 89 produk (17 SNI, 49 label, dan 23 MKG) yang terdiri dari 22 produk dalam negeri dan 67 impor.
"Sisanya, sebesar 69 produk masih dalam proses pengujian di laboratorium," ujarnya.
Di samping pengawasan berkala, pada 29-31 Oktober 2014 telah dilaksanakan sidak di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan ditemukan beberapa produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Produk tersebut yaitu, helm kendaraan bermotor roda dua (2 merek), penanak nasi/rice cooker (3 merek), kipas angin (1 merek), setrika listrik (1 merek), dan telepon seluler (2 merek).
"Terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan teguran tertulis maupun proses penegakan hukum. Seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan penyitaan produk," imbuh Widodo.
(izz)