Ini Temuan Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

Minggu, 07 Desember 2014 - 15:17 WIB
Ini Temuan Dugaan Korupsi...
Ini Temuan Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
A A A
JAKARTA - Koalisi Anti-Mafia Tambang yang terdiri dari 50 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia yang konsen terhadap isu sumber daya alam (SDA), korupsi, lingkungan dan penerimaan negara yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan.

Koalisi anti mafia tambang ini melakukan konferensi pers terkait dengan temuannya terhadap mafia tambang di indonesia yang diselenggarakan di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta Selatan.

"Koordinasi dan supervisi di bidang minerba yang berlangsung sejak awal 2014 yang diikuti oleh 12 provinsi. Dari 12 daerah bukan tanpa alasan, selain jumlah izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 70% dari total 10.918 izin minerba di seluruh Indonesia," ujar peneliti article 33 Indonesia Triono Basuki di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Dia menjelaskan, 12 provinsi terdiri dari Sumatra Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Menurut temuan Koalisi Anti-Mafia Tambang, beberapa catatan dari hasil Korsup KPK yang menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti adalah:

1. Terdapat 4.672 IUP yang tidak CnC (Clean and Clear) atau sebanyak 43,87% dari total 10.648 IUP (Data per 1 Desember 2014), hal ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di Indonesia. Karena itu perlu tindakan tegas terhadap IUP yang sampai saat ini belum CnC.

2. Seluas 1,372 juta hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi, yakni terdiri dari 1,16 juta hektar izin pinjam pakai kawasan hutan (IIPKH) untuk IUP, 110,21 ribu hektar untuk Kontrak Karya (KK), dan 101,99 ribu hektar untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berada di kawasan Hutan Konservasi (Ditjen Planologi Kemehut, 2014). Untuk itu perlu dilakukan langkah penertiban izin agar tidak ada lagi operasional pertambang minerba di Kawasan Hutan Konservasi di seluruh Indonesia.

3. Untuk 13 IUP di kawasan lindung, Dirjen Minerba dan Kementerian Kehutanan perlu melakukan pengawasan untuk memastikan praktek pertambangan di Kawasan Hutan Lindung benar-benar menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi, yakni melakukan praktek pertambangan bawah tanah (underground mining).

4. Mayoritas Pemegang IUP di 12 Provinsi Belum Memenuhi Kewajiban Jaminan Reklamasi dan Pasca-Tambang. Perlu ketegasan pemerintah agar pemegang IUP memenuhi kewajibannya.

5. Pemerintah harus menindak tegas pemilik IUP yang tidak mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak dan perusahaan yang tidak membayar pajak. Berdasarkan data, hanya sekitar 50% dari total IUP yang terbit diketahui memiliki NPWP.

6. Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang masih belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan Royalti, berdasarkan rekap data Ditjen Minerba yang diolah oleh Koalisi Anti-Mafia Tambangdi 12 Provinsi ditemukan potensi penerimaan Negara dari kurang bayar 4631 IUP sebesar Rp3,768 triliun.

7. Berdasarkan perhitungan Koalisi Anti-Mafia Tambang, potensi kerugian negara dari land rent yang mengacu pada PP Nomor 9/2012 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Bukan Pajak, diperoleh selisih yang signifikan antara potensi penerimaan daerah dan realisasinya di 12 provinsi yang menjadi daerah fokus Korsup KPK. Selisih antara realisasi penerimaan daerah dengan potensinya kami sebut sebagai potensi kerugian penerimaan (potential lost). Besarnya potensi kehilangan penerimaan di 12 provinsidari tahun 2009hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp174,7 miliar di wilayah Sumatera, dan Rp169,487 di wilayah Sulawesi dan Maluku.Dengan demikian total potensi kerugian penerimaan di 12 provinsi Korsup Minerba mencapai Rp919,18 miliar lebih.

(Baca: Sektor Pertambangan Potensi Merugi Rp4 Triliun)
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Tata Kelola Tambang...
Tata Kelola Tambang Diperbaiki, Galian Tambang Harus Direboisasi Kembali
KPK: Tata Kelola Pertambangan...
KPK: Tata Kelola Pertambangan di NTT Perlu Diperbaiki
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang, Ini Tim Pengelolanya
Ormas Keagamaan Mau...
Ormas Keagamaan Mau Kelola Tambang? Wajib Penuhi Syarat Ini
Bukti Praktikan Tata...
Bukti Praktikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, MIND ID Juarai IDEAS 2022
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
29 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved