Kemendag Ancam Cabut Izin Eksportir dan Importir Bandel
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mencabut izin eksportir dan importir minyak dan gas (migas), yang tak mematuhi Permendag No 3/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Pasti ada pencabutan (izin ekspor-impor). Dikatakan dia enggak melakukan pelaporan atau melaporkan data dengan tidak benar, atau ada pelanggaran pabeanan dan izin bea cukai disampaikan ke kita, kita akan cabut. Kita akan blacklist, kita kasih rekomendasi ke ESDM kalau perusahan itu tidak benar," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan ini diterbitkan agar tata kelola eksim migas Indonesia lebih terdata dengan baik.
Sebab, setiap eksportir dan importir wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT), serta wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang diketahui oleh Menteri Perdagangan.
"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini, upaya kita sebagai pemerintah dalam perdagangan ekspor impor untuk mengawasi. Kita kan tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur Partogi.
Selain itu, pengetatan pendataan yang mulai diberlakukan tahun ini juga ditujukan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam mengatur keluar masuknya komoditas migas.
"Tentu mulai 2015. Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Izinya pertiga bulan," tegasnya.
Seperti diketahui, Kemendag baru saja mengeluarkan aturan baru, terkait lalu lintas eksim bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015.
(Baca: Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
"Pasti ada pencabutan (izin ekspor-impor). Dikatakan dia enggak melakukan pelaporan atau melaporkan data dengan tidak benar, atau ada pelanggaran pabeanan dan izin bea cukai disampaikan ke kita, kita akan cabut. Kita akan blacklist, kita kasih rekomendasi ke ESDM kalau perusahan itu tidak benar," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan ini diterbitkan agar tata kelola eksim migas Indonesia lebih terdata dengan baik.
Sebab, setiap eksportir dan importir wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT), serta wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang diketahui oleh Menteri Perdagangan.
"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini, upaya kita sebagai pemerintah dalam perdagangan ekspor impor untuk mengawasi. Kita kan tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur Partogi.
Selain itu, pengetatan pendataan yang mulai diberlakukan tahun ini juga ditujukan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam mengatur keluar masuknya komoditas migas.
"Tentu mulai 2015. Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Izinya pertiga bulan," tegasnya.
Seperti diketahui, Kemendag baru saja mengeluarkan aturan baru, terkait lalu lintas eksim bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015.
(Baca: Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi)
(izz)