Kemendag Ancam Cabut Izin Eksportir dan Importir Bandel

Jum'at, 09 Januari 2015 - 15:51 WIB
Kemendag Ancam Cabut...
Kemendag Ancam Cabut Izin Eksportir dan Importir Bandel
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mencabut izin eksportir dan importir minyak dan gas (migas), yang tak mematuhi Permendag No 3/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 5 Januari 2015.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

"Pasti ada pencabutan (izin ekspor-impor). Dikatakan dia enggak melakukan pelaporan atau melaporkan data dengan tidak benar, atau ada pelanggaran pabeanan dan izin bea cukai disampaikan ke kita, kita akan cabut. Kita akan blacklist, kita kasih rekomendasi ke ESDM kalau perusahan itu tidak benar," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan ini diterbitkan agar tata kelola eksim migas Indonesia lebih terdata dengan baik.

Sebab, setiap eksportir dan importir wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT), serta wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang diketahui oleh Menteri Perdagangan.

"Adanya penyempurnaan aturan ekspor impor migas ini, upaya kita sebagai pemerintah dalam perdagangan ekspor impor untuk mengawasi. Kita kan tahu migas ini merupakan sumber pendapatan negara, sehingga ini dapat transparan dan terverifikasi," tutur Partogi.

Selain itu, pengetatan pendataan yang mulai diberlakukan tahun ini juga ditujukan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam mengatur keluar masuknya komoditas migas.

"Tentu mulai 2015. Kementerian Perdagangan harus punya data per perusahaan, itu menjadi bahan evaluasi kita ke depan. Izinya pertiga bulan," tegasnya.

Seperti diketahui, Kemendag baru saja mengeluarkan aturan baru, terkait lalu lintas eksim bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015.

(Baca: Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi)
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Kemendag Beri Kemudahan...
Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Dampak RCEP: Ekspor...
Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
24 menit yang lalu
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
10 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
10 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
11 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
12 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved