Importir Ponsel Wajib Bangun Pabrik Perakitan Tahun Ini

Kamis, 22 Januari 2015 - 11:18 WIB
Importir Ponsel Wajib...
Importir Ponsel Wajib Bangun Pabrik Perakitan Tahun Ini
A A A
JAKARTA - Importir telepon selular (ponsel) di Tanah Air diwajibkan membangun pabrik perakitan pada akhir 2015 untuk menekan angka impor ponsel.

Sementara kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Selular.

"Sesuai Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (22/1/2015).

Dia menjelaskan, bagi importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir tahun ini, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) akan dicabut Kemendag.

Adapun importir yang akan membangun pabrik perakitan ponsel di Indonesia berasal dari Korea Selatan dan China. Produsen ponsel asal Korea Selatan, Samsung telah berinvestasi USD20 juta untuk membangun pabrik di Indonesia. Pabrik yang dibangun memiliki kapasitas 1 juta unit ponsel per bulan.

Selain itu, produsen ponsel asal China, Oppo juga berinvestasi sebesar USD30 juta untuk mendirikan pabrik di Tangerang. Pabrik Oppo yang ditargetkan beroperasi pada Maret 2015 ini memiliki kapasitas produksi 500 ribu unit ponsel per bulan.

Menurut Warsito, importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan domestik untuk melakukan perakitan ponsel, seperti yang dilakukan produsen ponsel Haier. Untuk memproduksi ponselnya, Haier melakukan kerja sama dengan pabrik milik Sanyo.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)