DPR Tolak Tiga BUMN Penerima PMN
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR RI menolak tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penerima suntikan dana melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, dari 35 BUMN yang diusulkan pemerintah untuk menerima suntikan modal sebesar Rp48 triliun, DPR memutuskan untuk menolak dana PMN terhadap tiga BUMN.
Ketiga perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT RNI dan PT Djakarta Lloyd. Selain itu, ada beberapa BUMN yang usulannya tidak dipenuhi seluruhnya.
"(Tiga BUMN) ditolak karena ada penggunaanya yang tidak jelas, kita ada catatan di perbaikan manejemen. Kami melihat dalam pembahasan itu usulannya tidak sesuai untuk lokasi tersebut dan manajemen tidak melakukan untuk perbaikan," kata Azam usai menghadiri rapat tertutup dengan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2015).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, usulan PMN oleh Bank Mandiri sebesar Rp5,6 triliun dinilai bukan prioritas. Kemungkinan besar usulan tersebut akan diajukan pada tahun depan.
"Kalau RNI usulannya kurang jelas untuk apa dan bussines plan-nya kurang, sedangkan saham negara di Djakarta Lloyd hanya 29% dan belum di buat PP (peraturan pemerintah) menjadi perseroan," paparnya.
Dengan demikian usulan pemerintah terhadap RNI untuk dapat disuntikan modal sebesar Rp280 miliar harus ditunda. Begitu juga dengan Djakarta Lloyd yang sebelumnya berharap bisa memperoleh PMN sebesar Rp250 miliar harus diajukan kembali tahun depan.
Setelah memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR, selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan perubahan di Banggar, menurut Azam hal tersebut bisa saja terjadi.
"Bisa saja ada perubahan di Banggar, tapi ini di bawah jumlah yang diusulkan dan tidak melampaui Rp48 triliun, jadi kemungkinan besar pasti disahkan di Banggar," tandasnya.
Mengenai hasil keputusan Komisi VI DPR, Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan pihaknya akan terus mengupayakan usulan dana PMN bagi BUMN yang belum disetujui DPR.
"Sebelumnya kami menyatakan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang, kami telah mengajukan usulan lagi di Kemenkeu dan besok akan diajukan Komisi XI," kata dia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, dari 35 BUMN yang diusulkan pemerintah untuk menerima suntikan modal sebesar Rp48 triliun, DPR memutuskan untuk menolak dana PMN terhadap tiga BUMN.
Ketiga perusahaan plat merah tersebut, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT RNI dan PT Djakarta Lloyd. Selain itu, ada beberapa BUMN yang usulannya tidak dipenuhi seluruhnya.
"(Tiga BUMN) ditolak karena ada penggunaanya yang tidak jelas, kita ada catatan di perbaikan manejemen. Kami melihat dalam pembahasan itu usulannya tidak sesuai untuk lokasi tersebut dan manajemen tidak melakukan untuk perbaikan," kata Azam usai menghadiri rapat tertutup dengan Kementerian BUMN di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2015).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, usulan PMN oleh Bank Mandiri sebesar Rp5,6 triliun dinilai bukan prioritas. Kemungkinan besar usulan tersebut akan diajukan pada tahun depan.
"Kalau RNI usulannya kurang jelas untuk apa dan bussines plan-nya kurang, sedangkan saham negara di Djakarta Lloyd hanya 29% dan belum di buat PP (peraturan pemerintah) menjadi perseroan," paparnya.
Dengan demikian usulan pemerintah terhadap RNI untuk dapat disuntikan modal sebesar Rp280 miliar harus ditunda. Begitu juga dengan Djakarta Lloyd yang sebelumnya berharap bisa memperoleh PMN sebesar Rp250 miliar harus diajukan kembali tahun depan.
Setelah memperoleh persetujuan dari Komisi VI DPR, selanjutnya hasil rapat tersebut akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Saat ditanya, apakah ada kemungkinan perubahan di Banggar, menurut Azam hal tersebut bisa saja terjadi.
"Bisa saja ada perubahan di Banggar, tapi ini di bawah jumlah yang diusulkan dan tidak melampaui Rp48 triliun, jadi kemungkinan besar pasti disahkan di Banggar," tandasnya.
Mengenai hasil keputusan Komisi VI DPR, Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan pihaknya akan terus mengupayakan usulan dana PMN bagi BUMN yang belum disetujui DPR.
"Sebelumnya kami menyatakan jumlah yang disetujui dan diusulkan masih ada ruang, kami telah mengajukan usulan lagi di Kemenkeu dan besok akan diajukan Komisi XI," kata dia.
(rna)