Penjelasan Banggar soal PMN untuk Djakarta Lloyd

Jum'at, 13 Februari 2015 - 21:09 WIB
Penjelasan Banggar soal PMN untuk Djakarta Lloyd
Penjelasan Banggar soal PMN untuk Djakarta Lloyd
A A A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI yang pada awalnya dimulai pukul 10.00 WIB, akhirnya diskors hingga pukul 19.00 WIB. Hal Tersebut dikarenakan ada beberapa keputusan pembahasan tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipertanyakan. Salah satunya penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Djakarta Lloyd sebesar Rp350 miliar.

Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit ditemui di Gedung DPR menjelaskan alasan dirinya menyepakati hal itu karena parlemen ingin memberikan kesempatan kepada BUMN industri perkapalan tersebut untuk meningkatkan perannya dalam pembangunan.

"Pengajuan PMN itu kan dari pemerintah sehingga ini PMN pertama pemerintah baru. Tentu kita mau memberikan kesempatan, apakah fair kalau vonis langsung bahwa pasti tidak jalan programnya?" ujarnya, Jumat (13/2/2015).

‎Apa yang disepakati dalam rapat tingkat I dengan pemerintah tersebut diakuinya lebih fair mengingat lini bisnis Djakarta Lloyd sejalan dengan misi Presiden RI membangun indutri maritim Indonesia.

‎Dia juga menjelaskan sebelum diajukan dalam sidang paripurna, draft yang sudah dicantumkan merupakan bagian dari pembahasan dan kesepakatan yang panjang antara Banggar dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Hukum dan Ham.

Sehingga, penentuan setiap anggaran sudah sesuai dengan prosedur dan komitmen yang sama antara pemerintah dengan parlemen. "Sudah clear, artinya saya menerjemahkannya bahwa sidang paripurna akan menerima keputusan tingkat satu yang dibanggar‎," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)