PKS Beroperasi, BEI Cabut Suspensi Saham MAGP
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi tersebut dilakukan setelah BEI dan perseroan melakukan dengar pendapat pada 18 Februari 2015.
"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek MAGP di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini," kata dia, Jumat (20/2/2014).
Adapun suspensi saham perusahaan perkebunan tersebut dilakukan pada 5 Desember 2014 menyusul berhentinya operasional pabrik kelapa sawit (PKS) karena rusaknya genset akibat banjir.
Sementara pencabutan suspensi dilakukan lantaran perseroan telah menjelaskan kondisi PKS milik anak usaha perseroan, yakni PT Boswa Megalopolis. Intinya, PT Boswa Megalopolis telah kembali melakukan operasional pabrik pada 9 Februari 2015.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi tersebut dilakukan setelah BEI dan perseroan melakukan dengar pendapat pada 18 Februari 2015.
"Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek MAGP di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini," kata dia, Jumat (20/2/2014).
Adapun suspensi saham perusahaan perkebunan tersebut dilakukan pada 5 Desember 2014 menyusul berhentinya operasional pabrik kelapa sawit (PKS) karena rusaknya genset akibat banjir.
Sementara pencabutan suspensi dilakukan lantaran perseroan telah menjelaskan kondisi PKS milik anak usaha perseroan, yakni PT Boswa Megalopolis. Intinya, PT Boswa Megalopolis telah kembali melakukan operasional pabrik pada 9 Februari 2015.
(rna)