Ini Keputusan Pemerintah Terkait Paket Kebijakan Ekonomi

Senin, 16 Maret 2015 - 19:25 WIB
Ini Keputusan Pemerintah...
Ini Keputusan Pemerintah Terkait Paket Kebijakan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan rangkaian kajian paket kebijakan ekonomi, guna memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Kebijakan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan mulai berlaku awal April 2015 atau setelah 30 hari pasca diteken.

Lantas apa saja kebijakan yang disetujui mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut?

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan ini merupakan lanjutan dari reformasi struktural yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi, seperti reformasi subsidi BBM, program PTSP hingga pengendalian inflasi.

"Sekarang ini untuk reform lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan banyak insentif kepada pelaku pasar," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Adapun kebijakan ekonomi pemerintah meliputi enam hal penting. Pertama, insentif berupa tax allowance untuk perusahaan yang menginvestasikan dividennya di Indonesia, menciptakan lapangan kerja yang besar, serta perusahaan berorientasi ekspor. "Setelah itu, pemerintah juga memberlakukan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) untuk industri galangan kapal," terangnya.

Kedua, kebijakan tentang bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk impor yang unfair trade. Hal ini dilakukan untuk melindungi indistri dalam negeri.

Ketiga, pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Diputuskan, sebanyak 30 negara Baru akan dibebaskan visanya untuk melancong ke Indonesia. "Maka setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan. Maka akan menjadi 45 negara ke Indonesia untuk turis tanpa visa," ucapnya.

Keempat, kewajiban penggunaan biofuel hingga 15% untuk BBM. Hal ini diklaim mampu mengurangi impor solar yang cukup besar. Kelima, penerapan letter of credit (L/C) untuk produk sumber daya alam (SDA) seperti produk tambang, batubara, migas, dan CPO.

"Intinya kita ciptakan agar tidak ada distorsi. Jadi jangan khawatir kontrak longterm, karena L/C terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi. Kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," tutur Sofyan.

Keenam, pemerintah memutuskan untuk restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. "Kita sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari dua perusahaan, menjadi satu perusahaan nasional," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8124 seconds (0.1#10.140)