Ini Keputusan Pemerintah Terkait Paket Kebijakan Ekonomi

Senin, 16 Maret 2015 - 19:25 WIB
Ini Keputusan Pemerintah...
Ini Keputusan Pemerintah Terkait Paket Kebijakan Ekonomi
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan rangkaian kajian paket kebijakan ekonomi, guna memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Kebijakan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan mulai berlaku awal April 2015 atau setelah 30 hari pasca diteken.

Lantas apa saja kebijakan yang disetujui mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut?

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan ini merupakan lanjutan dari reformasi struktural yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi, seperti reformasi subsidi BBM, program PTSP hingga pengendalian inflasi.

"Sekarang ini untuk reform lebih lanjut pemerintah mengeluarkan inisiatif memberikan banyak insentif kepada pelaku pasar," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Adapun kebijakan ekonomi pemerintah meliputi enam hal penting. Pertama, insentif berupa tax allowance untuk perusahaan yang menginvestasikan dividennya di Indonesia, menciptakan lapangan kerja yang besar, serta perusahaan berorientasi ekspor. "Setelah itu, pemerintah juga memberlakukan insentif PPN (pajak pertambahan nilai) untuk industri galangan kapal," terangnya.

Kedua, kebijakan tentang bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk impor yang unfair trade. Hal ini dilakukan untuk melindungi indistri dalam negeri.

Ketiga, pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Diputuskan, sebanyak 30 negara Baru akan dibebaskan visanya untuk melancong ke Indonesia. "Maka setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan. Maka akan menjadi 45 negara ke Indonesia untuk turis tanpa visa," ucapnya.

Keempat, kewajiban penggunaan biofuel hingga 15% untuk BBM. Hal ini diklaim mampu mengurangi impor solar yang cukup besar. Kelima, penerapan letter of credit (L/C) untuk produk sumber daya alam (SDA) seperti produk tambang, batubara, migas, dan CPO.

"Intinya kita ciptakan agar tidak ada distorsi. Jadi jangan khawatir kontrak longterm, karena L/C terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi. Kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," tutur Sofyan.

Keenam, pemerintah memutuskan untuk restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. "Kita sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari dua perusahaan, menjadi satu perusahaan nasional," pungkasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Zulhas Blak-blakan soal...
Zulhas Blak-blakan soal Bahlil Ditawari Prabowo Jadi Menko Ekonomi
Sri Mulyani Ramal Ekonomi...
Sri Mulyani Ramal Ekonomi RI Minus, Luhut: Lebih Baik di Antara Emerging Market
PKM Level 4 Berlanjut,...
PKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Boot Penuh Lumpur, Airlangga...
Boot Penuh Lumpur, Airlangga Blusukan ke Sawah Tinjau Smart Farming di Klaten
Kolaborasi Penguatan...
Kolaborasi Penguatan Kearifan Lokal Demi Tingkatkan Nilai Ekonomi Kreatif
Luhut Ungkap Enam Sektor...
Luhut Ungkap Enam Sektor Kontributor Utama PDB Nasional Melambat
Berita Terkini
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
4 jam yang lalu
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
4 jam yang lalu
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
5 jam yang lalu
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
5 jam yang lalu
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
5 jam yang lalu
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
6 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved