Pemenang Lelang WK Migas Harus Selesaikan Signature Bonus
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, para pemenang lelang wilayah kerja (WK) migas harus menyelesaikan administrasi yang disebut signature bonus kepada pemerintah.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk mengembangkan proyek WK di Indonesia yang sudah ditentukan.
"Pemenang lelang ini, sebelum tanda tangan kontrak untuk WK, harus lebih dulu membayar bonus tanda tangan ke pemerintah. Tujuannya menunjukan bahwa perusahaan yang menang lelang itu bonafit dan serius serta bersungguh-sungguh," terangnya di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Beberapa perusahaan yang diharuskan membayar signature bonus yaitu:
1. WK North Madura yang dimenangkan oleh Petronas Carigali dengan signature bonus USD2 juta.
2. WK Aru Tru I dimenangkan Stats Oil ASA dengan signature bonus USD1 juta dan bonus produksi serta eksploitasi.
3. WK Kuala Kurun Kalimantan Selatan yang dimenangkan oleh Consorsium Petronas Carigali dan Pedkon dengan signature bonus USD1 juta.
4. WK Blok Garung yang dimenangkan PT Mentari Abdi Pertiwi dengan signature bonus USD1 juta.
5. WK South East Papua yang dimenagkan Consorsium Gema Tera dengan signature bonus USD1 juta.
6. WK Palmerah, Selat Panjang, Kemang yang dimenangkan PT Bukit Energi Resources Palmerah dan PT Bumi Energy dengan signature bonus USD1 juta.
7. WK Sakakemang dengan signature bonus USD1 juta.
8. WK Selat Panjang dengan signature bonus USD1 juta.
9. WK Blok Abar dimenangkan PT Pertamina dengan signature bonus USD1 juta.
10. WK Blok Anggursi dimenangkan PT Pertamina dengan signature bonus USD1 juta.
11. WK Offshore Pulau Moa Selatang dimenangkan oleh PT Shell Opertaion Company dengan signature bonus USD1 juta
Sementara, untuk non konvensional, ada USD37 juta dan pemerintah mendapat siganture bonus USD3 juta. "Jumlah tersebut harus segera diselesaikan, itu kan bonus tanda tangannya lumayan jika diakumulasikan karena besarannya USD1 juta, bahkan lebih," pungkas Wiratmadja.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan sebagai bentuk konsistensi perusahaan untuk mengembangkan proyek WK di Indonesia yang sudah ditentukan.
"Pemenang lelang ini, sebelum tanda tangan kontrak untuk WK, harus lebih dulu membayar bonus tanda tangan ke pemerintah. Tujuannya menunjukan bahwa perusahaan yang menang lelang itu bonafit dan serius serta bersungguh-sungguh," terangnya di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Beberapa perusahaan yang diharuskan membayar signature bonus yaitu:
1. WK North Madura yang dimenangkan oleh Petronas Carigali dengan signature bonus USD2 juta.
2. WK Aru Tru I dimenangkan Stats Oil ASA dengan signature bonus USD1 juta dan bonus produksi serta eksploitasi.
3. WK Kuala Kurun Kalimantan Selatan yang dimenangkan oleh Consorsium Petronas Carigali dan Pedkon dengan signature bonus USD1 juta.
4. WK Blok Garung yang dimenangkan PT Mentari Abdi Pertiwi dengan signature bonus USD1 juta.
5. WK South East Papua yang dimenagkan Consorsium Gema Tera dengan signature bonus USD1 juta.
6. WK Palmerah, Selat Panjang, Kemang yang dimenangkan PT Bukit Energi Resources Palmerah dan PT Bumi Energy dengan signature bonus USD1 juta.
7. WK Sakakemang dengan signature bonus USD1 juta.
8. WK Selat Panjang dengan signature bonus USD1 juta.
9. WK Blok Abar dimenangkan PT Pertamina dengan signature bonus USD1 juta.
10. WK Blok Anggursi dimenangkan PT Pertamina dengan signature bonus USD1 juta.
11. WK Offshore Pulau Moa Selatang dimenangkan oleh PT Shell Opertaion Company dengan signature bonus USD1 juta
Sementara, untuk non konvensional, ada USD37 juta dan pemerintah mendapat siganture bonus USD3 juta. "Jumlah tersebut harus segera diselesaikan, itu kan bonus tanda tangannya lumayan jika diakumulasikan karena besarannya USD1 juta, bahkan lebih," pungkas Wiratmadja.
(izz)