Industri Gula Rafinasi Dilarang Jual Lewat Distributor

Selasa, 24 Maret 2015 - 17:06 WIB
Industri Gula Rafinasi Dilarang Jual Lewat Distributor
Industri Gula Rafinasi Dilarang Jual Lewat Distributor
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang 11 industri gula rafinasi yang ada di Indonesia untuk menjual gulanya melalui distributor. Hal ini untuk mencegah terjadinya perembesan, saat pemerintah mengeluarkan izin impor raw sugar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan menuturkan, setiap pemerintah mengeluarkan izin impor selalu saja terjadi rembesan penjualan gula tersebut. Namun dipastikan, hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

"Tentu kita menjaga kemungkinan setiap ada izin raw sugar, ada rembesan. Tapi sekarang kecil sekali, karena industri rafinasi tidak dibiarkan menjual gula rafinasinya melalui distributor," tuturnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Menurutnya, jika ada industri rafinasi yang ketahuan menjual gula rafinasinya melalui distributor, maka pemerintah tidak segan untuk mencabut izinnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan audit serta pemantauan terkait importasi gula rafinasi ini, serta penyalurannya kepada industri makanan dan minuman (mamin).

"Kita akan lakukan audit lagi berapa yang masuk di mamin, nanti kita lihat. Kemendag akan pantau importasi ini penyalurannya ke mamin," pungkas dia.

(Baca: Kemendag Keluarkan Izin Impor Raw Sugar 945 Ribu Ton)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)