Minuman Beralkohol Dilarang di Minimarket mulai 16 April

Minggu, 12 April 2015 - 11:13 WIB
Minuman Beralkohol Dilarang di Minimarket mulai 16 April
Minuman Beralkohol Dilarang di Minimarket mulai 16 April
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan mulai 16 April 2015, minimarket dilarang keras menjual minuman beralkohol (minol) golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah 5%.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Per 16 April 2015 akan diterapkan (larangan menjual minuman alkohol di minimarket), saya sudah berbicara kepada pengusaha minimarket,” tegas Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel seperti dikutip dalam laman Setkab, di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menerangkan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi minimarket yang masih nekat menjual minuman beralkohol setelah waktu yang ditentukan.

“Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan (sanksi minimarket jual minol). Saya kira sudah jelas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol di minimarket, yang sudah mulai memasuki wilayah permukiman, sekolah dan juga tempat ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat teguran bagi minimarket yang masih menjual minol setelah 16 April 2015.

“Jika masih diperdagangkan, nanti akan dilakukan teguran yang lazimnya sebanyak tiga kali. Namun, tidak menutup kemungkinan sampai pencabutan izin usaha,” kata Widodo.

Jika setelah dilayangkan surat teguran masih tetap tak digubris, pemerintah akan melakukan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan direkomendasikan ke daerah masing-masing. Ketentuan ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia, termasuk daerah wisata, seperti Bali.

“Jadi SIUP itu merupakan kewenangan Menteri Perdagangan, akan tetapi dilimpahkan kepada daerah, nanti akan diberikan rekomendasi dari kita untuk mencabut SIUP tersebut. Aturan ini berlaku untuk semua, daerah wisata seperti Bali tidak ada pengecualian,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket setelah mendengar banyak masukan dan juga keluhan masyarakat yang menyatakan penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)