Alasan Pemerintah Kaji Perjanjian Investasi Bilateral

Senin, 11 Mei 2015 - 15:05 WIB
Alasan Pemerintah Kaji Perjanjian Investasi Bilateral
Alasan Pemerintah Kaji Perjanjian Investasi Bilateral
A A A
JAKARTA - Menko bidang Perekonomian Sofyan Djalil akan mengkaji dan mereview kembali soal guide line petunjuk tentang perlindungan terhadap investasi asing di Indonesia yang efektif atau biasa disebut perjanjian investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT).

Menurutnya, BIT saat ini perlu direview kembali karena dinilai tidak cocok lagi. Pasalnya, BIT yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang ditandatangani pada 1960-1970-an. Berarti perlu ada review ulang karena kondisi ekonomi.

"Dengan kondisi ekonomi yang semakin membaik, perkembangan dunia yang sudah maju, ada komitmen-komitmen kita kepada ASEAN, menyebabkan BIT perlu dinilai dan dikaji ulang. Hal-hal yang sudah tidak relevan perlu diteliti ulang," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Review tersebut misalnya berkaitan dengan pemberian perlindungan perusahaan menjadi terlalu liberal sehingga ada perusahaan yang shopping around.

"Misalnya perusahaan negara A karena adanya BIT dengan negara A yang berlaku dengan baik, dia cari negara lain untuk masuk ke Indonesia, di mana perlindungannya berlebihan. Namun perlindungan investor asing juga perlu diberikan karena kunci menarik investasi, asalkan kita beri perlindungan yang fair. Kalau enggak jaga dengan baik kita bisa di tahan, misal diancam diarbitrase," terang Sofyan.

Meski demikian, BIT tersebut tidak perlu dilakukan perubahan meskipun di-review kembali asalkan semuanya fair karena BIT tersebut diikuti banyak negara.

"BIT itu banyak negara. Intinya kalau enggak ada masalah enggak perlu diubah. Ini kalau perjanjian yang dianggap sama sekali tidak fair saja," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0227 seconds (0.1#10.140)