Dari Pemotongan Gaji hingga Komitmen Perusahaan ke Karyawan
Selasa, 28 April 2020 - 14:06 WIB
"Fokus kami tertuju pada karyawan, mitra usaha, dan masyarakat luas. Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi mereka dalam menghadapi masa sulit ini," kata Mindaugas, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi. Selain itu, Sampoerna juga telah menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," terang Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
Ia menegaskan Sampoerna berkomitmen untuk tidak melakukan PHK selama masa pandemi ini terkecuali jika ada pelanggaran tertentu oleh karyawan. "Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya seperti biasa meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal," jelasnya.
Hal ini ditempuh guna menjaga stabilitas ekonomi karyawan sehingga kebutuhan mereka dapat tetap terpenuhi selama masa pandemi. Selain itu, Sampoerna juga telah menyiapkan bonus bagi karyawan yang memegang fungsi kritikal dan masih tetap harus hadir secara fisik di tempat kerja, seperti di fasilitas produksi, gudang, maupun lapangan untuk memastikan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Kami menyesuaikan cara kerja dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi yang ketat. Perusahaan juga secara khusus mengharuskan karyawan yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah," terang Mindaugas.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyampaikan saat ini merupakan situasi dan kondisi yang memang berat. Tapi menurutnya inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19.
Ia juga meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak Covid-19 dan menggunakan alternatif lain yang bisa ditempuh. Sebagai contoh mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengubah shift kerja, menghapuskan lembur dan sebagainya.
"Saya terima kasih pada pengusaha yang benar-benar melakukan berbagai alternatif sebelum sampai pada PHK," tutup Ida.
Lihat Juga: Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menaker, Singgung Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja
(bon)
tulis komentar anda