Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:46 WIB
Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinyatakan Wajar dengan Pengecualian (WDP). Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) keuangan sejumlah kementerian/lembaga untuk 2019. Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinyatakan Wajar dengan Pengecualian (WDP).

(Baca Juga: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019 Kembali Peroleh Opini WTP )



Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, dalam laporan BPK, KPU hanya mendapatkan opini WDP dua tahun berturut-turut sejak 2018. Sementara baru di tahun 2019 ini, laporan keuangan BSSN mendapatkan opini WDP.

"Atas ke-88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau setara 96,5%," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!