Ada Apa, Laporan Keuangan KPU dan BSSN Tidak Dapat WTP dari BPK
Selasa, 14 Juli 2020 - 21:46 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) keuangan sejumlah kementerian/lembaga untuk 2019. Laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinyatakan Wajar dengan Pengecualian (WDP).
( )
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, dalam laporan BPK, KPU hanya mendapatkan opini WDP dua tahun berturut-turut sejak 2018. Sementara baru di tahun 2019 ini, laporan keuangan BSSN mendapatkan opini WDP.
"Atas ke-88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau setara 96,5%," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
( )
Sambung dia mengenai wajar dengan pengecualian terhadap 2 LKKL atau 2,3%, dan tidak menyatakan pendapat kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Meskipun terdapat 2 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara itu, secara keseluruhan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Di mana, LKPP tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
( )
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, dalam laporan BPK, KPU hanya mendapatkan opini WDP dua tahun berturut-turut sejak 2018. Sementara baru di tahun 2019 ini, laporan keuangan BSSN mendapatkan opini WDP.
"Atas ke-88 laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau setara 96,5%," kata Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
( )
Sambung dia mengenai wajar dengan pengecualian terhadap 2 LKKL atau 2,3%, dan tidak menyatakan pendapat kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Meskipun terdapat 2 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara itu, secara keseluruhan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019. Di mana, LKPP tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
(akr)
tulis komentar anda