Kabar Gembira! Mulai Juli 2023, Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang dan Kredit
Jum'at, 10 Februari 2023 - 12:01 WIB
Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam mengatakan, Indonesia membutuhkan ekosistem ekonomi kreatif (ekraf) yang memadai khususnya dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri. Terlebih dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, akan semakin mendorong para industri kreatif untuk berkarya dan menghasilkan dari segi finansial.
Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital. Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.
Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
"Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi," terangnya.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usaha dan karyanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, diantaranya;
1. Proposal pembiayaan;
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif; dan
Menurut Neil, salah satunya dalam membuat konten dan ekosistem tersebut di antaranya adanya human capital. Di mana nantinya akan melahirkan talenta-talenta kreatif, terlebih dalam memanfaatkan kecanggihan digital.
Kemudian dibutuhkan juga infrastruktur, guna membangun serta mengembangkan lebih dalam lagi untuk membangun industri kreatif berbasis teknologi, seperti konten-konten yang menghasilkan tayangan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
"Jadi harus ada kemanusiaannya, budaya, kemudian produknya itu sendiri dan juga pembiayaan kita masuk ke infrastruktur dan teknologi," terangnya.
PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usaha dan karyanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI).
Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, (pasal 7) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual, diantaranya;
1. Proposal pembiayaan;
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif; dan
tulis komentar anda