LPPKI: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan Tekan Ekonomi Masyarakat
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:29 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menolak rencana pemerintah buat melarang penjualan rokok batangan yang tertuang dalam rencana revisi PP 109/2012. Alasannya, wacana ini akan semakin menekan ekonomi masyarakat menengah ke bawah, termasuk memangkas pendapatan pedagang kecil.
“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga : Pemilik Warung Kompak Tolak Usulan Larangan Penjualan Rokok Batangan
Megy menjelaskan jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.
“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.
Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun, menjelaskan pedagang kecil, misalnya pedagang asongan, menjual rokok secara batangan lantaran keterbatasan modal. Oleh karena itu, mereka hanya bisa membeli beberapa bungkus rokok untuk kemudian dijual kembali secara batangan.
“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini memiliki dampak sosial di masyarakat, utamanya rakyat kecil, yang mengakibatkan kesenjangan sosial. Misalnya, pedagang asongan menjual rokok Rp 23.500 per bungkus, keuntungan mereka hanya Rp 1.500. Tapi, kalau dijual batangan bisa sampai Rp 6.500. Belum lagi modal mereka ini kecil. Jadi, bukan sekedar omzet dan keuntungan, tapi kita juga harus memikirkan agar pedagang asongan ini tidak kehilangan pekerjaan,” terang Ali Mahsun.
Baca juga : Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak
KERIS dan sejumlah elemen masyarakat belum lama ini telah mendeklarasikan
“Kami dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) menjalankan tugas berdasarkan UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu melakukan upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen,” ungkap Ketua LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova di Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga : Pemilik Warung Kompak Tolak Usulan Larangan Penjualan Rokok Batangan
Megy menjelaskan jika alasan kebijakan ini diterbitkan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja, maka kebijakan yang diajukan harus fokus dalam menjawab masalah tersebut, bukan dengan membuat kebijakan pukul rata yang bisa merugikan kelompok masyarakat lainnya, seperti pedagang-pedagang kecil.
“Jadi, kami harap Presiden bukan melarang rokok dijual secara batangan yang dapat membebani masyarakat menengah ke bawah dan mematikan usaha para pedagang,” sambungnya.
Megy melanjutkan, wacana pelarangan penjualan rokok batangan bakal menekan ekonomi masyarakat ke bawah sebab tidak semua perokok dewasa memiliki kemampuan untuk membeli rokok secara bungkusan. Terlebih, banyak pedagang kecil yang memang mengandalkan penjualan rokok secara batangan untuk mempertahankan usahanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun, menjelaskan pedagang kecil, misalnya pedagang asongan, menjual rokok secara batangan lantaran keterbatasan modal. Oleh karena itu, mereka hanya bisa membeli beberapa bungkus rokok untuk kemudian dijual kembali secara batangan.
“Rencana pelarangan penjualan rokok batangan ini memiliki dampak sosial di masyarakat, utamanya rakyat kecil, yang mengakibatkan kesenjangan sosial. Misalnya, pedagang asongan menjual rokok Rp 23.500 per bungkus, keuntungan mereka hanya Rp 1.500. Tapi, kalau dijual batangan bisa sampai Rp 6.500. Belum lagi modal mereka ini kecil. Jadi, bukan sekedar omzet dan keuntungan, tapi kita juga harus memikirkan agar pedagang asongan ini tidak kehilangan pekerjaan,” terang Ali Mahsun.
Baca juga : Penjualan Rokok Batangan Dilarang Tahun Depan, Wapres: Cegah Pembeli Anak-anak
KERIS dan sejumlah elemen masyarakat belum lama ini telah mendeklarasikan
Lihat Juga :
tulis komentar anda