Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:19 WIB
Anggaran kementerian/lembaga dipangkas dalam APBN 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dia mempertanyakan Surat NomorS-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 tersebut merupakan langkah penghematan atau perhitungan yang tidak akurat.

"Pertanyaannya ini, antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Rabu (15/2/2023).





Dia mempertanyakan alasan dibalik rencana automatic adjustment tersebut. Padahal, anggaran dalam APBN 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 belum berjalan. "Ini hebat sekali, waktu saya ditanya sejumlah kepala daerah kita tahun transfer daerah berkurang," ungkapnya.

Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa ini bukanlah pemblokiran tetapi anggaran yang disimpan untuk keadaan yang tidak terduga. "Tadi saya juga menjelaskan bahwa uang itu untuk mengantisipasi kondisi yang tidak menentu di 2023, jadi bukan pemotongan anggaran, bukan refocusing seperti di 2020-2021," ungkap Isa.



Dia mengatakan bahwa ini merupakan upaya mengantisipasi keadaan yang tidak menentu, yaitu dengan meminta semua K/L untuk menahan diri dan memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. "Seperti kalau tidak atau belum penting (belanjanya), jangan dipaksakan dikeluarkan di awal-awal," tutur Isa.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More