Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp50,2 Triliun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Rabu, 15 Februari 2023 - 19:19 WIB
Anggaran kementerian/lembaga dipangkas dalam APBN 2023. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku mendapatkan surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait rencana automatic adjustment alias pemblokiran anggaran Rp50,2 triliun kepada kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dia mempertanyakan Surat NomorS-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 tersebut merupakan langkah penghematan atau perhitungan yang tidak akurat.



"Pertanyaannya ini, antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang kurang akurat," ujar Hendrawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Terkesan dengan Nasi Uduk ala Jepang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!