Waskita Karya Pikul Utang Jumbo Rp82,4 Triliun, Penyebabnya Masih Tanda Tanya
Rabu, 22 Februari 2023 - 16:08 WIB
Utang Waskita Karya hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian BUMN mendorong penyehatan keuangan atau restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk. Saat ini perseroan negara itu tengah menanggung beban keuangan yang berat akibat terlilit utang jumbo.
Diketahui jumlah utang BUMN karya itu hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan.
Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Hal ini menjadi sinyal beratnya beban keuangan emiten berkode saham WSKT itu.
Tercatat perdagangan saham, obligasi, dan sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga obligasi. Di lain sisi, perseroan mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.
Antara lain dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Diketahui jumlah utang BUMN karya itu hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan.
Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Hal ini menjadi sinyal beratnya beban keuangan emiten berkode saham WSKT itu.
Tercatat perdagangan saham, obligasi, dan sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga obligasi. Di lain sisi, perseroan mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.
Antara lain dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Lihat Juga :