Waskita Karya Pikul Utang Jumbo Rp82,4 Triliun, Penyebabnya Masih Tanda Tanya
Rabu, 22 Februari 2023 - 16:08 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN mendorong penyehatan keuangan atau restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk. Saat ini perseroan negara itu tengah menanggung beban keuangan yang berat akibat terlilit utang jumbo.
Diketahui jumlah utang BUMN karya itu hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan.
Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Hal ini menjadi sinyal beratnya beban keuangan emiten berkode saham WSKT itu.
Tercatat perdagangan saham, obligasi, dan sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga obligasi. Di lain sisi, perseroan mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.
Antara lain dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Langkah hukum itu terkait tuntutan pelunasan utang miliaran rupiah pada beberapa proyek pembangunan yang telah digarap perusahaan bersama mitranya.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko, mengakui kabar tidak menyenangkan tentang Waskita Karya akan terus berhembus hingga beberapa waktu ke depan. Pernyataan itu disampaikan Tiko dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
"Mungkin Bapak, Ibu (anggota Komisi VI DPR RI) melihat berita mengenai Waskita mungkin sebulan ke depan kurang menyenangkan, tapi kami sedang effort untuk bisa maksimal negosiasi," ungkapnya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Diketahui jumlah utang BUMN karya itu hingga kuartal III/2022 mencapai Rp82,40 triliun. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kepemilikan modal usaha untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur yang ditangani perusahaan.
Sejak kamis pekan lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya. Hal ini menjadi sinyal beratnya beban keuangan emiten berkode saham WSKT itu.
Tercatat perdagangan saham, obligasi, dan sukuk di pasar modal dibekukan karena perusahaan menunda membayar bunga obligasi. Di lain sisi, perseroan mulai menerima gugatan hukum dari mitra bisnis usai pembangunan sejumlah proyek infrastruktur.
Antara lain dua gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak awal tahun ini.
Langkah hukum itu terkait tuntutan pelunasan utang miliaran rupiah pada beberapa proyek pembangunan yang telah digarap perusahaan bersama mitranya.
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko, mengakui kabar tidak menyenangkan tentang Waskita Karya akan terus berhembus hingga beberapa waktu ke depan. Pernyataan itu disampaikan Tiko dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
"Mungkin Bapak, Ibu (anggota Komisi VI DPR RI) melihat berita mengenai Waskita mungkin sebulan ke depan kurang menyenangkan, tapi kami sedang effort untuk bisa maksimal negosiasi," ungkapnya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Lihat Juga :
tulis komentar anda