Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:24 WIB
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, ada perbedaan mendasar antara Susi dengan Edhy dalam hal ekspor benih lobster. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster. Langkah ini diiringi dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.

(Baca Juga: Bagi-Bagi Izin Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo: Memangnya Teman Saya Tidak Boleh Usaha? )



Kebijakan ini bertolak belakang dari kebijakan di era Susi Pudjiastuti yang sebelumnya juga menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan yang melarang ekspor benih lobster. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, ada perbedaan mendasar antara Susi dengan Edhy dalam hal ekspor benih lobster.

"Kebetulan saya ini sudah dua periode di Komisi IV, jadi bisa sedikit membandingkan. Bahwa dalam masalah ekspor benur atau benih lobster, kalau kita lihat Ibu Susi inikan konservatif. Pertimbangan apa namanya lingkungan yang sangat dominan sehingga keluar Peraturan Menteri untuk melarang ekspor benur," ujar Andi Akmal dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!