Ekspor Benih Lobster Dua Era, Konservatif Susi dan Menteri Edhy Liberal
Kamis, 16 Juli 2020 - 20:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali keran ekspor benih lobster. Langkah ini diiringi dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020.
(
)
Kebijakan ini bertolak belakang dari kebijakan di era Susi Pudjiastuti yang sebelumnya juga menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan yang melarang ekspor benih lobster. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, ada perbedaan mendasar antara Susi dengan Edhy dalam hal ekspor benih lobster.
"Kebetulan saya ini sudah dua periode di Komisi IV, jadi bisa sedikit membandingkan. Bahwa dalam masalah ekspor benur atau benih lobster, kalau kita lihat Ibu Susi inikan konservatif. Pertimbangan apa namanya lingkungan yang sangat dominan sehingga keluar Peraturan Menteri untuk melarang ekspor benur," ujar Andi Akmal dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Atas kebijakannya tersebut, kata politikus PKS ini, Susi menuai banyak protes dari kalangan nelayan dan pengusaha yang selama ini diuntungkan dengan ekspor benur lobster ke Vietnam. Sementara Menteri Edhy yang merupakan mantan ketua Komisi IV, menurut Andi Akmal, kebijakannya cenderung liberal.
( )
"Karena kondisinya lagi Covid-19, nelayan susah, juga banyak penyelundupan sehingga menjadi alasan untuk dilakukan Revisi Permen KP 12/2020, aturan baru pengelolaan lobster di Indonesia," katanya.
Dikatakan Andi Akmal, setiap kebijakan selama itu menguntungkan rakyat dan nelayan, DPR akan mendukungnya. "Kalau saya mengambil posisi di tengah-tengah. Posisi di tengah maksudnya itu adalah tetap kita memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai bibit benur kita diekploitasi besar-besaran sehingga apa namanya suatu saat nanti kita susah mendapatkan lobster yang ada di laut itu," tuturnya.
(
Baca Juga
Kebijakan ini bertolak belakang dari kebijakan di era Susi Pudjiastuti yang sebelumnya juga menjadi Menteri Perikanan dan Kelautan yang melarang ekspor benih lobster. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin mengatakan, ada perbedaan mendasar antara Susi dengan Edhy dalam hal ekspor benih lobster.
"Kebetulan saya ini sudah dua periode di Komisi IV, jadi bisa sedikit membandingkan. Bahwa dalam masalah ekspor benur atau benih lobster, kalau kita lihat Ibu Susi inikan konservatif. Pertimbangan apa namanya lingkungan yang sangat dominan sehingga keluar Peraturan Menteri untuk melarang ekspor benur," ujar Andi Akmal dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Polemik Lobster: Untungkan Rakyat atau Pengusaha?” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Atas kebijakannya tersebut, kata politikus PKS ini, Susi menuai banyak protes dari kalangan nelayan dan pengusaha yang selama ini diuntungkan dengan ekspor benur lobster ke Vietnam. Sementara Menteri Edhy yang merupakan mantan ketua Komisi IV, menurut Andi Akmal, kebijakannya cenderung liberal.
( )
"Karena kondisinya lagi Covid-19, nelayan susah, juga banyak penyelundupan sehingga menjadi alasan untuk dilakukan Revisi Permen KP 12/2020, aturan baru pengelolaan lobster di Indonesia," katanya.
Dikatakan Andi Akmal, setiap kebijakan selama itu menguntungkan rakyat dan nelayan, DPR akan mendukungnya. "Kalau saya mengambil posisi di tengah-tengah. Posisi di tengah maksudnya itu adalah tetap kita memperhatikan aspek lingkungan. Jangan sampai bibit benur kita diekploitasi besar-besaran sehingga apa namanya suatu saat nanti kita susah mendapatkan lobster yang ada di laut itu," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda