Pamer Harta Berujung Petaka, Segini Gaji Pejabat PNS Bea Cukai Seperti Eko Darmanto

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:01 WIB
Berdasarkan PP tersebut, gaji PNS golongan paling rendah di Bea Cukai sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500. Sedangkan untuk golongan paling tinggi, yakni golongan IV, gaji yang diperoleh Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Eselon III terdiri dari IIIA dan IIIB dengan kualifikasi gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Golongan IIId memperoleh gaji pokok Rp2.920.800-Rp4.797.000, golongan IVa mendapatkan gaji pokok Rp3.044.300-Rp5 juta, dan golongan IVb memperoleh gaji pokok Rp3.173.100-Rp5.211.500.

Baca Juga: Terkuak! Ini Kesaksian Tetangga tentang Eko Darmanto Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta

Selain gaji, pejabat seperti Eko Darmanto juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu. Tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1, yakni Rp2.575.000. Sementara yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000.

Secara umum, tugas pegawai Bea Cukai adalah mengawasi dan mengontrol barang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia. Perbedaan nominal gaji bisa saja berbeda karena penempatan tugas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!