8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya
Senin, 06 Maret 2023 - 21:04 WIB
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” ujar Tongam.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi/.
Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
4. m.luxurysvip180.com
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
6. Dream Hope 7
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi/.
Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:
1. eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
4. m.luxurysvip180.com
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
6. Dream Hope 7
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
Lihat Juga :
tulis komentar anda