8 Entitas Investasi Ilegal Diberangus, Ini Daftarnya

Senin, 06 Maret 2023 - 21:04 WIB
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” ujar Tongam.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah suatu entitas investasi pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi ojk.go.id/waspada-investasi/.

Di samping itu, masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:

1. eclubciputra.com (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)

2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin

3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)

4. m.luxurysvip180.com

5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery

6. Dream Hope 7

7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More