85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya

Senin, 06 Maret 2023 - 21:41 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 85 platform platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023, berikut nama-namanya. Foto/Dok
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 85 platform platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjolilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Baca Juga: 50 Lintah Darat Online Diberangus OJK, Cek Daftarnya!



Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Wakil Rektor Unika Atma Jaya Sebut Edukasi Perencanaan Keuangan Penting Agar Mahasiswa Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.

Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs serta aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.

Lebih lanjut, berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat, melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.

Berikut daftar 85 pinjol ilegal per Februari 2023:

1. Dana Pinjam

2. Dana Pinjam Randoric

3. Rupiah Now-Pinjaman Online

4. DanaRupiah-Pinjaman cepat (pencatutan)

5. Sumber Solusi Terdepan-Cepat (sebelumnya bernama Dewa Penolong-Pinjaman easy)

6. 24 Cash Elson

7. 24 Cash White Masai

8. Dana Go - Pinjaman Uang Online

9. GO Cash - Dana Cepat, Usaha Lancar

10. eKredit

11. H Dompet

12. Saku Aku-Pinjaman uang tunai tanpa jaminan cepat

13. Gold Peach

14. Duit Pintar-Pinjol Uang Aman

15. Dewa Penolong Pinjaman Helper

16. Dewa Penolong Pinjaman Tips

17. Dewa Penolong Pinjaman-Clue

18. Duit Pintar Pinjol Uang Aman

19. Dana Darurat - Pinjaman Kredit

20. Pinjaman cepat

21. Conston Dana-Pinjaman Online
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!