85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya
Senin, 06 Maret 2023 - 21:41 WIB
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 85 platform platform pinjaman online (pinjol) tanpa izin atau ilegal pada Februari 2023. Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini jumlah platform pinjolilegal yang telah ditutup SWI menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs serta aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga
Setelah mendapatkan data-data tersebut, SWI akan melakukan pemblokiran terhadap situs atau website, dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Untuk itu, SWI mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
“SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs serta aplikasi, agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.
tulis komentar anda