Perkuat Perbankan, OJK Lakukan Pengawasan Berlapis
Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:02 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting, mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik.
“Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management,” ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta kemarin. (Baca: Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif pada Palestina oleh Israel)
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri, mulai komisaris, komite di bawah komisaris, risk management hingga unit anti-fraud yang berada di bawah direksi perbankan.
Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Kemudian di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal. (Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Landing Ilegal)
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional di seluruh jenjang organisasi bank. (Lihat videonya: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)
Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak 2011 dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud. (Kunthi Fahmar Sandy)
“Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management,” ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta kemarin. (Baca: Pakar PBB Kecam Hukuman Kolektif pada Palestina oleh Israel)
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri, mulai komisaris, komite di bawah komisaris, risk management hingga unit anti-fraud yang berada di bawah direksi perbankan.
Namun, bila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang langsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Kemudian di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sendiri, ada pengawasan dari auditor eksternal. (Baca juga: Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Landing Ilegal)
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional di seluruh jenjang organisasi bank. (Lihat videonya: Pemulung Bawa Uang Rp7 Juta Hasil Jual Bansos Covid-19)
Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak 2011 dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud. (Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
tulis komentar anda