Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
Senin, 20 Maret 2023 - 20:46 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan panjang lebar soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun yang diduga sebagai tindak pencucian uang. Menurutnya, dugaan itu perlu diklarifikasi lantaran berbagai informasi yang tersebar sudah sangat simpang siur.
Bendahara negara itu mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim 196 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu (11/3/2023), saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.
Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya. Ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya.
Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
Baca Juga
Bendahara negara itu mengungkapkan, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim 196 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terutama Inspektorat Jenderal (Itjen) selama periode 2009-2023.
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan, terhadap surat tersebut, pihaknya telah melakukan semua langkah. Ada yang terkena sanksi, turun pangkat, hingga dipenjara. Semuanya dikenakan sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2010 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemudian muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun. Kami belum menerima. Makanya waktu hari Sabtu (11/3/2023), saya dengan Pak Menko melakukan statement publik. Saya menyampaikan sampai dengan hari Sabtu yang lalu itu, kita belum menerima surat dari PPATK yang berisi angka," jelasnya.
Ia menuturkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirimkan surat tersebut pada 14 Maret sehingga ketika dirinya bertemu Menko Polhukam di Kemenkeu pada 11 Maret pihaknya belum menerima surat kedua dari PPATK yang bernomor SR/31/ap.01/III/23.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomor 1 yang gak ada angkanya. Ini 46 halaman lampirannya berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009-2023. Lampirannya itu daftar surat yang ada di situ 300 surat. Dengan nilai transaksi Rp349 triliun," paparnya.
Wanita yang akrab disapa Ani itu memaparkan, dari 300 surat itu ada 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan. Namun, katanya, surat itu dikirim ke Kemenkeu karena transaksi tersebut berkaitan dengan fungsi Kemenkeu seperti transaksi ekspor dan impor.
Lihat Juga :
tulis komentar anda