Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker

Selasa, 04 April 2023 - 10:50 WIB
Lantas, berapa THR yang akan diterima oleh Budi?

Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):

3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000

Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Tono telah bekerja selama tiga tahun di PT Nusalama dengan mendapatkan rincian gaji sebagai berikut :

Gaji pokok: Rp4.500.000

Tunjangan anak: Rp500.000

Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.500.000

Tunjangan perumahan: Rp300.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More