Begini Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap Sesuai Aturan Kemnaker
Selasa, 04 April 2023 - 10:50 WIB
Lantas, berapa THR yang akan diterima oleh Budi?
Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000
Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.
Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan anak: Rp500.000
Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.500.000
Tunjangan perumahan: Rp300.000
Rumus dari THR karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa kerja/12 dikali upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
3/12 X (Rp3.000.000 + Rp500.000) = Rp3.500.000
Jadi, besaran THR yang akan diterima oleh Budi dari tempat dia bekerja adalah Rp3.500.000.
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Tono telah bekerja selama tiga tahun di PT Nusalama dengan mendapatkan rincian gaji sebagai berikut :Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan anak: Rp500.000
Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.500.000
Tunjangan perumahan: Rp300.000
Lihat Juga :
tulis komentar anda