Harga Terkendali, DMO Minyak Goreng Dipangkas jadi 300.000 Ton per Bulan

Kamis, 27 April 2023 - 14:40 WIB
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan (tiga kiri), dalam Media Briefing di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto/MPI/Advenia Elisabeth
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng akan dikurangi dari sebelumnya 450.000 ton menjadi 300.000 ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300.000 ton per bulan (seperti di awal),” ujar Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKperdag), Kasan, dalam Media Briefing di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (27/4/2023).



Adapun dasarnya merujuk kepada kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nomor 82/2022 lalu.

Baca juga: Perkara Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar antara Aprindo dan Kemendag Belum Ada Titik Terang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!