Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
-Kartu Keluarga (KK)
-Buku Tabungan
-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-NPWP (Jika ada)
-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
-Buku Tabungan
-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-NPWP (Jika ada)
2. Klaim Sebagian 30%
Peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat ini untuk uang muka perumahan. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
tulis komentar anda