Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
-Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

-NPWP (jika punya)

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, yakni apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Setelah ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui kantor cabang terdekat.
(bim)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More