Wajib Sertifikasi Halal di 2024, Kemenperin Beberkan Kesiapan LPH Layani Industri

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:57 WIB
”Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang gunakan pada oktober 2026,” jelas dia.



Guna mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, sambung Ari, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru, Arhamsyah mengemukakan, keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

”Produk yang telah menggunakan standar halal produk diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” tandasnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More