Peduli Lingkungan, KLHK Kembali Ganjar PT CNI Proper Biru

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:47 WIB
”Termasuk juga efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sultra Andi Makkawaru di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Andi menambahkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan. Meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Juga upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan. Baca juga: Asing Kuasai Tambang Nikel RI, Bahlil: Kita Mau Marah Sama Mereka? Gak Bisa Bos!

Menurut Andi Makkawaru, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya. Hal ini sangat perlu dipahami pihak-pihak terkait.

"Pemegang Proper Biru adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK)," imbuhnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!