Tanggapan Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan respons terhadap pernyataan Jusuf Hamka yang menagih pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keungan atau Menkeu Sri Mulyani memberikan respons terhadap pernyataan Jusuf Hamka yang menagih pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sebesar Rp179 miliar. Baca Juga: Bikin Jalan Tol Tanpa Pakai Duit Negara dan Bank, Jusuf Hamka: Bukan Riya atau Sombong
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut."Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Viral Bilang Bank Syariah Kejam, Jusuf Hamka Minta Maaf
Sebelumnya Staf Khusus Menkeu, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut. Dirinya menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.
Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sebesar Rp179 miliar. Baca Juga: Bikin Jalan Tol Tanpa Pakai Duit Negara dan Bank, Jusuf Hamka: Bukan Riya atau Sombong
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut."Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Viral Bilang Bank Syariah Kejam, Jusuf Hamka Minta Maaf
Sebelumnya Staf Khusus Menkeu, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut. Dirinya menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.
Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Lihat Juga :