Tanggapan Sri Mulyani Soal Jusuf Hamka yang Tagih Utang Ratusan Miliar ke Pemerintah
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:39 WIB
JAKARTA - Menteri Keungan atau Menkeu Sri Mulyani memberikan respons terhadap pernyataan Jusuf Hamka yang menagih pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sebesar Rp179 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut."Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya Staf Khusus Menkeu, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut. Dirinya menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.
Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Berhubung putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sebesar Rp179 miliar.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut."Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya Staf Khusus Menkeu, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut. Dirinya menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.
Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Berhubung putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Sebagai informasi utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu. Jusuf Hamka sukses dan memenangkan gugatan.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda