Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya. Penegasan itu disampaikan setelah meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat.

“Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada PHK” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).

Untuk itu, Bahlil menegaskan, kepada pelaku usaha industri agar memberi tahu pihaknya jika mengalami kesulitan. Pemerintah akan mencari solusi supaya tidak terjadi PHK. ( Baca juga: Bahlil dan Kang Emil Sepakat: Pengusaha Jakarta Dilarang Cari Untung dari Investasi di Daerah )

“Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK,” tegas Bahlil.



Bahlil pun mengapresiasi PT Taekwang Industrial Indonesia (TKII) karena tetap mempekerjakan karyawannya selama Covid-19. TKII merupakan perusahaan Korea Selatan yang bukan pemain baru di industri alas kaki di Indonesia. Perusahaan ini telah berdiri sejak 9 November 2011 dan memiliki nilai investasi sebesar US$160 juta.

Tak heran jika saat ini TKII mampu menghasilkan sekitar 2 juta pasang sepatu per bulan yang 100% hasilnya untuk ekspor. Penghasilan dari penjualan sepatu saat ini dapat mencapai US$350 juta per tahun.

“TKII melakukan strategi. Walaupun mengalami masa sulit dengan merubah hari dan jam kerja, tidak ada satu karyawan pun yang kami PHK. Ini dapat terjadi berkat manajemen bisnis kami yang selalu mengutamakan maju bersama dengan masyarakat sekitar,” ujar Lee Young Suk, Presiden Direktur PT. Taekwang Industrial Indonesia.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More