Cadas, Bahlil Tekankan Tak Boleh Ada PHK di Industri Padat Karya
Selasa, 28 Juli 2020 - 10:33 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya. Penegasan itu disampaikan setelah meninjau operasional dua perusahaan di Subang dan Karawang, Jawa Barat.
“Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada PHK” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
Untuk itu, Bahlil menegaskan, kepada pelaku usaha industri agar memberi tahu pihaknya jika mengalami kesulitan. Pemerintah akan mencari solusi supaya tidak terjadi PHK. ( Baca juga: Bahlil dan Kang Emil Sepakat: Pengusaha Jakarta Dilarang Cari Untung dari Investasi di Daerah )
“Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK,” tegas Bahlil.
“Kita harus menyiasati agar kesehatan selamat dan bisnis tetap jalan. Tidak boleh ada PHK” kata Bahlil dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2020).
Untuk itu, Bahlil menegaskan, kepada pelaku usaha industri agar memberi tahu pihaknya jika mengalami kesulitan. Pemerintah akan mencari solusi supaya tidak terjadi PHK. ( Baca juga: Bahlil dan Kang Emil Sepakat: Pengusaha Jakarta Dilarang Cari Untung dari Investasi di Daerah )
“Kalau perusahaan kesulitan beroperasi, ayo bicara dengan BKPM. Kita cari solusinya. Kita bicarakan dengan pemerintah pusat, daerah, DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten. Pokoknya tidak boleh ada PHK,” tegas Bahlil.
Lihat Juga :