Resmi, Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman Mineral

Kamis, 20 Juli 2023 - 22:17 WIB
Kemendag resmi menerbitkan izin ekspor mineral. FOTO/Reuters
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis dua aturan yang mengatur soal perpanjangan izin ekspor terhadap lima jenis komoditas mineral hingga Mei 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengungkapkan, kedua Permendag yang dimaksud adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.



"Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Mardyana dalam pernyataannya, dikutip Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini

Dia mengatakan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023. Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!