Survei: Manfaat Kesejahteraan yang Didapat Karyawan di Indonesia Belum Optimal
Kamis, 20 Juli 2023 - 09:04 WIB
Tak hanya itu, karyawan yang mendapatkan 10 atau lebih manfaat kesejahteraan juga lebih yakin bahwa mereka mampu membayar biaya perawatan kesehatan yang dibutuhkan keluarga mereka.
Sayangnya, berdasarkan survei tersebut, hanya 17% karyawan di Indonesia yang mendapatkan lebih dari 10 manfaat kesejahteraan, dengan lebih dari separuhnya (56%) hanya menerima hingga empat manfaat kesejahteraan saja.
Meskipun terdapat sebanyak 78% karyawan di Indonesia yang merasa bahwa perusahaan memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan mereka, hanya 65% dari mereka yang mengatakan bahwa manfaat kesejahteraan yang mereka dapatkan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Wulan menambahkan, laporan Health on Demand menggarisbawahi peran penting dari adanya manfaat kesejahteraan karyawan yang berarti, dan pentingnya memenuhi kebutuhan dari tenaga kerja yang beragam.
Selain itu, mengatasi adanya kesenjangan perlindungan yang dirasakan oleh kelompok rentan yang kurang terlindungi, seperti perempuan, karyawan berpenghasilan rendah, dan pekerja paruh waktu merupakan hal yang krusial untuk dilakukan demi menjamin perkembangan seluruh karyawan dalam karir mereka.
Wulan menambahkan, krisis-krisis ekonomi makro, lingkungan, dan politik yang sedang terjadi juga memengaruhi keseluruhan kinerja, produktivitas, dan kesejahteraan karyawan. Dia pun menganjurkan perusahaan untuk meninjau kembali strategi manajemen talenta dan pemberian manfaat kesejahteraan guna memastikan kekhawatiran karyawan di tengah situasi krisis yang terus berlanjut dapat diatasi dengan baik.
“Dengan memupuk budaya kepedulian, dan memprioritaskan serta menyediakan manfaat kesejahteraan di lingkungan yang aman dan mendukung, perusahaan dapat mendorong tingkat keterlibatan dan kesuksesan karyawan, serta pertumbuhan organisasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, para manajer risiko dan SDM (Sumber Daya Manusia) perlu meninjau kembali relevansi dan nilai dari manfaat kesejahteraan yang diberikan untuk karyawan, serta mencari langkah inovatif dalam membantu karyawan untuk lebih berkembang dan berkinerja dengan baik.
Sayangnya, berdasarkan survei tersebut, hanya 17% karyawan di Indonesia yang mendapatkan lebih dari 10 manfaat kesejahteraan, dengan lebih dari separuhnya (56%) hanya menerima hingga empat manfaat kesejahteraan saja.
Meskipun terdapat sebanyak 78% karyawan di Indonesia yang merasa bahwa perusahaan memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan mereka, hanya 65% dari mereka yang mengatakan bahwa manfaat kesejahteraan yang mereka dapatkan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Wulan menambahkan, laporan Health on Demand menggarisbawahi peran penting dari adanya manfaat kesejahteraan karyawan yang berarti, dan pentingnya memenuhi kebutuhan dari tenaga kerja yang beragam.
Selain itu, mengatasi adanya kesenjangan perlindungan yang dirasakan oleh kelompok rentan yang kurang terlindungi, seperti perempuan, karyawan berpenghasilan rendah, dan pekerja paruh waktu merupakan hal yang krusial untuk dilakukan demi menjamin perkembangan seluruh karyawan dalam karir mereka.
Wulan menambahkan, krisis-krisis ekonomi makro, lingkungan, dan politik yang sedang terjadi juga memengaruhi keseluruhan kinerja, produktivitas, dan kesejahteraan karyawan. Dia pun menganjurkan perusahaan untuk meninjau kembali strategi manajemen talenta dan pemberian manfaat kesejahteraan guna memastikan kekhawatiran karyawan di tengah situasi krisis yang terus berlanjut dapat diatasi dengan baik.
“Dengan memupuk budaya kepedulian, dan memprioritaskan serta menyediakan manfaat kesejahteraan di lingkungan yang aman dan mendukung, perusahaan dapat mendorong tingkat keterlibatan dan kesuksesan karyawan, serta pertumbuhan organisasi,” tandasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, para manajer risiko dan SDM (Sumber Daya Manusia) perlu meninjau kembali relevansi dan nilai dari manfaat kesejahteraan yang diberikan untuk karyawan, serta mencari langkah inovatif dalam membantu karyawan untuk lebih berkembang dan berkinerja dengan baik.
(uka)
tulis komentar anda