Sri Mulyani Rilis Aturan Rumah dan Pondok Bebas PPN, Catat Kriterianya!

Senin, 24 Juli 2023 - 18:08 WIB
Untuk kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN, diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati. Bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, baik bertingkat atau tidak bertingkat.

"Kemudian, untuk kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dapat dibebaskan dari PPN, diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa. Bangunan harus dengan klasifikasi sederhana sesuai UU Bangunan Gedung, bertingkat maupun tidak bertingkat," jelas aturan tersebut.

Baik pondok boro dan asrama mahasiswa dan pelajar harus memenuhi kriteria bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.



Adapun keterangan batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja adalah sebagai berikut:

1. Zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dan Zona Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) diterapkan batasan harga jual di tahun 2023 adalah sebesar Rp162 juta dan Rp166 juta mulai 2024.

2. Zona Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) diterapkan batasan harga jual Rp177 juta di 2023 dan Rp182 juta mulai tahun 2024.

3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) diterapkan batasan harga jual Rp168 juta di 2023 dan Rp173 juta mulai tahun 2024.

4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu diterapkan batasan harga jual Rp181 juta di 2023 dan Rp185 juta mulai tahun 2024.

5. Zona Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya diterapkan batasan harga jual Rp234 juta dan Rp240 juta mulai tahun 2024.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More