KKP Siap Kawal Jalan Terang Investasi hingga Perlindungan Ekosistem di Jalur Penting

Rabu, 02 Agustus 2023 - 10:47 WIB
Ruang lingkup dua peraturan presiden juga sangat komprehensif sehingga memudahkan semua pihak yang akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik itu untuk kegiatan ekonomi hingga konservasi.

"Saya melihat dari kedua perpres ini tidak tumpang tindih, semua diatur, mulai dari eksplorasi sumber daya, perikanan, konservasi, kabel maupun pipa, sudah ada tempatnya masing-masing. Misalnya Selat Malaka, satu tahunnya ada 90 ribu kapal yang melintas. Dengan padatnya pelayaran ini, kalau tidak diatur akan berpengaruh pada hal-hal yang lain," urai Asopssurta Danpushidrosal Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobarudin.

Peneliti Center For Maritime and Ocean Law Studies, Universitas Airlangga, Dr. Nilam Andalia Kurniasari juga menyampaikan pentingnya regulasi rencana zonasi di Selat Malaka dan Flores untuk keselamatan pelayaran. Dua area itu merupakan lokasi lintasan kabel serta pipa bawah laut, yang bila tidak diatur penggelarannya dapat mengganggu keselamatan kapal-kapal yang melintas.

Lebih dari itu, pengaturan ini menegaskan kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah perairannya. Selat Malaka menghubungkan tiga negara, yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

"Indonesia yang sangat kaya sumber daya laut, kedua tempat itu juga demikian. Butuh penataan, agar masyarakat Indonesia dapat maksimal tanpa melanggar hak-hak negara lain yang memiliki hak juga disana. Ternyata Selat Malaka ada hak berdaulat dan kedaulatan. Kalau perairan laut Flores, Indonesia berdaulat penuh," bebernya.

Sementara itu, lahirnya Perpres 29/2023 dan Perpres 30/23 membuat pelaku usaha memiliki kepastikan hukum melakukan perencanaan dan beroperasi di ruang laut. Dengan adanya jaminan tersebut, pelaku usaha menjadi lebih berani menggelontorkan investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha.

"Ini sebuah jaminan untuk kita melakukan perencanaan dan beroperasi di sana. Secara menyeluruh, khususnya di industri hulu migas, areal untuk eksplorasi migas sudah ditentukan, sudah sangat jelas, memudahkan perencanaan dan perizinan, kami yang kental dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan, sangat dimudahkan," beber GHG & ESG Manager Premier Oil Andaman Ltd, Otte Sulistyo M yang turut hadir sebagai narasumber dalam Talkshow Bincang Bahari tersebut.

Pihaknya juga mengakui peran aktif KKP selama ini pendukung pelaku usaha khususnya pengurusan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Senada disampaikan Wakil Ketua Bidang Legal dan Regulatory Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (ASKALSI) Benny Herlambang. Dia melihat besarnya potensi Indonesia sebagai jalur alternatif penggelaran kabel laut menuju Australia, Jepang, hingga Amerika.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More