Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:30 WIB
Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp21.600 menjadi Rp22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp1.750 menjadi Rp1.800.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp25.100 menjadi Rp26.500.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp58.550 menjadi Rp62.100.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp126.350 menjadi Rp133.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp457.700 menjadi Rp481.800,

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp425.250 menjadi Rp447.800,
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More