Tarif Angkutan Penyeberangan di 29 Lintasan Naik Mulai Besok, Berikut Daftar Terbarunya
Rabu, 02 Agustus 2023 - 20:30 WIB
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp916.250 menjadi Rp963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp792.750 menjadi Rp835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp1.516.500 menjadi Rp1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp1.220.000 menjadi Rp1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp3.755.000.
Adapun penyesuaian tarif juga akan diterapkan pada layanan kapal ekspress Merak-Bakauheni dengan rincian sebagai berikut :
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp77.000 menjadi Rp78.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda