Perbedaan IPO dan Listing, Istilah yang Sering Muncul di Pasar Saham

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:09 WIB
Setelah prospektus disetujui, perusahaan bisa mulai menawarkan sahamnya kepada investor melalui penawaran umum.

2. Listing



Listing merujuk pada langkah di mana saham perusahaan yang telah melewati proses IPO secara resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa efek.

Listing membuat saham-saham perusahaan tersebut dapat diakses dan diperdagangkan oleh investor di pasar saham terbuka.

Sebagai contoh, bursa efek seperti Bursa Efek New York (NYSE) atau NASDAQ di Amerika Serikat, atau Bursa Efek Indonesia (BEI) di Indonesia, adalah tempat di mana saham-saham tersebut dapat diperdagangkan.

Dalam proses listing, perusahaan biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh bursa efek terkait. Persyaratan ini meliputi kriteria keuangan, tata kelola perusahaan, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan (free float), dan lain-lain.

Intinya, IPO merupakan proses awal di mana perusahaan pertama kali mengeluarkan sahamnya ke publik. Sedangkan listing adalah langkah di mana saham tersebut secara resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa efek. IPO adalah prasyarat untuk mencapai status listing di bursa efek.
(okt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More