Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta
Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:17 WIB
Melihat keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%. Presiden Buruh, Said Iqbal mengatakan, tuntutan menaikan upah buruh 15% adalah wajar. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menuntut Upah Minum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 naik sebesar 15%. Sebelumnya Presiden mengusulkan, kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
Lihat Juga :