Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:17 WIB
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," sambungnya.

Baca Juga: Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh

Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.

Meski demikian, Said Iqbal mengaku dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan, bahwa kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!