Skor BI Checking Jelek? Ini Penjelasan dan Cara Memperbaikinya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:18 WIB
- Kolektibilitas 3 : Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rentang 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?
Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).
Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.
Apabila telah melunasi tunggakan, Anda perlu memantau skor BI Checking terlebih dahulu. Jika belum diperbarui, silahkan menghubungi pihak bank atau pemberi pinjaman untuk meminta kejelasannya.
- Kolektibilitas 4 : Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5 : Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Skor buruk pada BI Checking biasanya disebabkan tunggakan atau bahkan tidak membayar pinjaman kredit. Jika sudah seperti ini, bagaimanakah cara memperbaikinya?
Cara Memperbaiki Skor BI Checking
1. Melunasi Tunggakan dengan Segera
Faktor utama yang wajib diperhatikan adalah melunasi cicilan utang atau kredit yang tertunggak. Pastikan semua tanggungan yang dimiliki telah lunas, termasuk bunganya (jika ada).Apabila langkah utama ini belum dilakukan, skor BI Checking Anda akan tetap buruk dan sulit mengajukan pinjaman lagi.
2. Berbicara dengan Pemberi Pinjaman
Apabila telah melunasi tunggakan, Anda perlu memantau skor BI Checking terlebih dahulu. Jika belum diperbarui, silahkan menghubungi pihak bank atau pemberi pinjaman untuk meminta kejelasannya.
3. Membuat Surat Klarifikasi atau Surat Keterangan Pelunasan
Lihat Juga :
tulis komentar anda