Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, Diusahakan Cair Pertengahan Agustus
Minggu, 02 Agustus 2020 - 08:14 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berusaha mempercepat pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyatakan, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.
"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Wah Gaji ke-13 Cair Pekan Depan? Tunggu Pak Jokowi Teken Dulu )
Dia melanjutkan telah memberikan berkas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13. "Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.
(Baca Juga: Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13 )
Saat ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: Wah Gaji ke-13 Cair Pekan Depan? Tunggu Pak Jokowi Teken Dulu )
Dia melanjutkan telah memberikan berkas kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13. "Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.
(Baca Juga: Cair, Tapi Tak Semua PNS Kebagian Gaji ke-13 )
Saat ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2020 hanya diperuntukkan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I, eselon II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13. Adapun, anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
(akr)
tulis komentar anda