Sah! Aturan Larangan TikTok Shop Buat Jualan Sudah Diteken

Selasa, 26 September 2023 - 19:59 WIB
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah diteken yang didalamnya mengatur larangan TikTok Shop. Foto/Dok Reuters
SEMARANG - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah diteken oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Di dalamnya bakal mengatur larangan TikTok Shop, dimana hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tetapi tidak melakukan transaksi langsung.

“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Mendag Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).



Baca Juga: Gibran Ungkap Permainan TikTok yang Bikin Produk UMKM Lokal Sepi Pembeli

Regulasi itu yakni revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. TikTok tidak boleh jualan di platformnya, dimana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!