Tenang, Pupuk Kaltim Jamin Pasokan Pupuk Bersubsidi
Senin, 03 Agustus 2020 - 21:02 WIB
Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100%, Bakir menyatakan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir. Pasalnya, Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non-subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK nonsubsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani.
"Jadi penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non-subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK nonsubsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani.
"Jadi penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
(uka)
tulis komentar anda